JAKARTA, KOMPAS - Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung semestinya tetap memegang komitmen dalam sistem perekrutan calon hakim agung. Hadirnya hakim agung dari jalur nonkarier merupakan bagian dari sejarah kekuasaan kehakiman di Tanah Air yang tak bisa dikesampingkan.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dalam seminar bertajuk ”Eksistensi Jalur Non Karir dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung” yang diadakan Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (27/8/2018), mengatakan, keberadaan hakim nonkarier dalam kekuasaan kehakiman merupakan jawaban terhadap harapan publik di era reformasi. Pilihan itu tak bisa dilepaskan dari tiga masalah yang dihadapi pengadilan pada era pemerintahan sebelumnya, yakni rendahnya independensi hakim, buruknya kualitas hakim, dan kurangnya fasilitas pengadilan.
Menurut Bagir, untuk mengatasi problem independensi, pembuat kebijakan sepakat menjadikan pengelolaan pengadilan di bawah satu atap. Kini, MA punya kendali terhadap pengelolaan sumber daya manusia dan anggaran atas pengadilan di bawahnya. Sebelumnya, pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia ada di pemerintah.
Perubahan sistem jadi satu atap itu pun berdampak pada perbaikan fasilitas di pengadilan. Adapun untuk meningkatkan kualitas hakim dilakukan perekrutan calon hakim agung dari jalur nonkarier.
”Sistem perekrutan ini sudah kita pilih. Tidak ada sistem yang sempurna, tetapi yang paling penting ialah menjaga agar sistem itu tetap baik, maka kita semua harus komit pada sistem itu. Kadang saya juga tidak puas dengan kualitas hakim karier atau nonkarier. Akan tetapi, komit pada sistem itu yang paling penting,” katanya.
Untuk mengatasi perbedaan pendapat antara KY dan MA mengenai perlu tidaknya hakim nonkarier, Bagir mengusulkan ada kesepakatan yang mengatur soal jumlah hakim karier dan nonkarier yang proporsional.
Pembicara lain yang hadir dalam seminar itu ialah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva; anggota KY, Aidul Fitriciada Azhari; Juru Bicara MA Suhadi; dan akademisi dari Charles Darwin University, Australia, Danial Kelly.
Perlu didengarkan
Menurut Suhadi, selama ini hakim karier merasa jalannya menjadi hakim agung lebih terjal daripada hakim nonkarier. Padahal, jadi hakim agung merupakan puncak karier setiap hakim. Dengan mempertimbangkan sistem kamar yang kini diterapkan MA, pihaknya meminta KY agar merekrut calon hakim agung dari jalur karier.
Hamdan mengatakan, KY punya kewenangan untuk merekrut calon hakim agung. ”MA sebagai user (pengguna) harus didengarkan, tetapi permintaan itu tak menentukan karena kewenangan ada di KY,” katanya.