JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi dan penyelewengan tiket pertandingan Asian Games 2018. Sejak digelar pada 18 Agustus 2018 hingga saat ini, persoalan mengenai kuota tiket pertandingan pesta olahraga menjadi bahasan di ruang publik karena sulit diperoleh. Sementara kursi-kursi terlihat kosong.
”Kami sedang monitor dan dalami laporannya. Jadi banyak pejabat minta tiket ke panitia. Kemudian, ada juga BUMN yang borong tiket untuk diberikan kepada para pejabat. KPK menegaskan, tindakan di atas masuk ranah gratifikasi,” tutur Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Bahkan, pada 26 Agustus 2018, salah seorang unsur pimpinan KPK, Laode M Syarif, mengalami sendiri kejadian kurang mengenakkan di Istora Senayan saat menonton pertandingan bulu tangkis. Melalui cuitannya, Laode menuturkan, dirinya yang tengah menonton pertandingan tiba-tiba diusir dari kursi penonton sesuai kelas yang dibelinya.
Alasan panitia, karena bangku tersebut akan diberikan kepada tamu VIP. Ketika ditanya mengenai aturan pemindahan secara tiba-tiba tersebut, panitia hanya menjawab kebijakan panitia. Namun, akhirnya panitia batal memindahkan karena penonton protes dengan kebijakan tersebut.
Berdasarkan pantauan, banyak kursi kosong di tiap pertandingan, padahal tiket terjual habis baik melalui penjualan secara daring (online) maupun luring (offline). Belum lagi sistem tiket yang menyulitkan penonton meski sudah memperoleh tiket lewat penjualan daring. Terkait hal ini, panitia pun mendapat teguran dari Dewan Olimpiade Asia (OCA).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan agar para pejabat yang memang menerima tiket di luar undangan resmi melaporkannya kepada KPK.
”Ini merupakan bagian dari pencegahan. KPK mengimbau agar para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi,” ujar Febri.
Pelaporan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses lewat telepon pintar atau situs resmi KPK.
”Jabatan yang ada bukan digunakan untuk memanfaatkan fasilitas tertentu. Karena laporan yang masuk, ada oknum pejabat yang bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan,” ungkap Febri.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.