logo Kompas.id
Politik & HukumKY Awasi Peradilan Pidana...
Iklan

KY Awasi Peradilan Pidana Pemilu

Oleh
Rini Kustiasih dan Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bRMCziHRvAFdlIOwkd1c4doQqoI=/1024x685/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkompas_tark_6198085_113_0.jpeg
Kompas

Sidang Pelanggaran Pemilu-Bupati Kabupaten Semarang Mundjirin menjalani sidang atas dugaan pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2014). Dalam kasus tersebut Mundjirin diduga melakukan politik uang dengan membagikan beras di pasar serta meminta memilih presiden yang diusung PDI-Perjuangan.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Yudisial menjadikan peradilan pidana Pemilu 2019 sebagai salah satu obyek pengawasannya. Sebuah desk atau tim khusus yang beranggotakan 30 orang, serta dibantu oleh 200 anggota jaringan lainnya di daerah dibentuk oleh KY untuk mengawasi peradilan pidana pemilu.

KY menandatangani komitmen bersama dengan enam institusi dan kelompok masyarakat, Senin (27/8/2018) di Jakarta. Komitmen bersama itu melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Forum Jurnalis KY (Forjuky). Setip pihak yang terikat dalam komitmen bersama itu akan bekerja sama mengawasi dan mewujudkan terselenggaranya peradilan pidana pemilu yang independen, bersih, jujur, dan adil.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000