JAKARTA, KOMPAS-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa bekas Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi untuk Idrus Marham, tersangka korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1, Selasa (28/8/2018).
Ia juga diklarifikasi mengenai sejumlah pertemuan untuk membahas proyek itu. Selain Novanto, putranya, yaitu Rheza Herwindo, selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, juga hadir memenuhi panggilan penyidik.
Seusai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang delapan jam, Novanto mengaku tak pernah memerintahkan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR, melakukan lobi-lobi terkait proyek PLTU Riau-1. Ia juga membantah dugaan adanya aliran uang yang digunakan untuk mengamankan perkara pengadaan kartu tanda penduduk elektronik yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mendalami Novanto terkait sejumlah pertemuan yang membahas proyek tersebut.