JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam dugaan penerimaan suap terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap mulut Tambang Riau 1. Idrus ditahan setelah penyidik KPK menilai syarat-syarat obyektif dan subyektif dalam menahan tersangka telah terpenuhi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di dalam pasal itu (Pasal 21 KUHAP), setidaknya ada tiga poin di sana. Pertama, syarat obyektif; kedua, syarat suyektif. Ketiga, yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana. Artinya, setelah memenuhi tiga poin tersebut, dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka yang bersangkutan bisa ditahan. Kata “diduga keras melakukan tindak pidana” berarti bukti-bukti yang ditemukan ole penyidik lebih kuat dibandingkan dengan saat meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan,” kata Febri, Jumat (31/8/2018 di Jakarta.
Kasus yang dihadapi Idrus ini bermula dari penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) oleh KPK pada 13 Juli 2018. Eni ditangkap ketika sedang berda di ruamh Idrus. Eni diduga menerima suap terkait dengan pembangunan PLTU Mulu Tambang Riau 1. Di dalam penangkapan itu, KPK juga menangkap Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), salah satu pemegang saham perusahaan energi Blackgold Natural Resources. Eni, Idrus, dan Kotjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam dua pekan terakhir, KPK telah memeriksa saksi-saksi krusial dalam kasus ini. KPK menemukan adanya bukti-bukti komunikasi, pertemuan, dan keterangan dari Idrus yang telah diidentifikasi oleh penyidik.
“Pertama, yang bersangkutan diduga bersama-sama atau membantu ENS menerima sebagian dari Rp 4,8 miliar yang diterima oleh ENS sebelumnya dari JBK. Kedua, kami menduga adanya penerimaan janji atau komitmen sekitar 1,5 juta dolar AS, serta ada bukti-bukti lain yang belum bisa kami sebutkan secara risnci, sehingga kami yakin agar proses hukum ini lebih efektif ke depan, dan sudah memenuhi syarat, maka penahanan dilakukan,” katanya.
Penahanan Idrus ini diharapkan makin bisa memperjelas alur dan konstruksi kasus suap tersebut. Idrus diharapkan bersikap kooperatif, serta menjalani proses hukum sejujur-jujurnya.
“Kami berharap tersangka terbuka bilamana ada keterlibatan dari pihak lain. Sebab, kemungkinan itu tetap terbuka sepanjang ada dukungan bukti yang cukup untuk melakukan pengembangan penyidikan. IM (Idrus Marham) sendiri kan merupakan hasil dari pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya,” kata Febri.
Sebelumnya, Eni sempat berniat mengajukan diri sebagai justice collabolator, yakni orang yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar jaringan kejahatannya. Namun, sejauh ini KPK belum menerima permintaan JC dari Eni.
Febri mengatakan, setiap tersangka yang diperiksa oleh KPK diharapkan serius dalam mengungkap kasus korupsi yang dihadapinya, termasuk Idrus. “Serius itu artinya dia mengaku dan membuka dari pihak lain. Nah, kalau dari IM, kami berharap tersangka kooperatif menjalani proses hukum ini, dan menjalani proses dengan sejujur-jujurnya, dan terbuka kalau ada keterlibatan dari pihak lain,” urainya.
Idrus yang keluar dari gedung KPK, pukul 18.30, langsung mengenakan rompi oranye. Ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku, dan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. “Saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada. Saya juga tahu setelah jadi tersangka, dan setelah jadi saksi lalu tersangka, maka kalau tersangka pasti ada penahanan. Saya sudah katakan bahwa saya mengikuti tahapan-tahapan ini, dan saya menghormati semua langkah yang diambil,” katanya.
Mengenai keberadaan pihak-pihak lain yang tersangkut dengan kasusnya, Idrus menyerahkan hal itu kepada penyidik KPK.”Biar nanti penyidik yang menyampaikan. Hari ini adalah pemeriksaan perdana saya sbeagai tersangka, dan biasanya hal-hal yang ditanyakan bersifat umum,” ujarnya.