logo Kompas.id
Politik & HukumIdrus Marham Ditahan KPK
Iklan

Idrus Marham Ditahan KPK

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zLgrVMaP_y5aU_tXCP9gzSJwK7k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180824_ENGLISH-IDRUS-MARHAM_A_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Menteri Sosial, Idrus Marham saat bersiap menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko widodo di Istana kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018). Idrus mundur dari jabatannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam dugaan penerimaan suap terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap mulut Tambang Riau 1. Idrus ditahan setelah penyidik KPK menilai syarat-syarat obyektif dan subyektif dalam menahan tersangka telah terpenuhi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000