logo Kompas.id
Politik & HukumGugatan Terpidana Korupsi...
Iklan

Gugatan Terpidana Korupsi Ditolak KPU Jambi

Oleh
Irma Tambunan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mTx10V1ePWQFfi4Xoq_6o1s5EC4=/1024x614/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FPILKADA-LIMA.jpg
TOTO SIHONO

Pilkada

JAMBI, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi bertahan dengan keputusan menolak eks terpidana korupsi untuk masuk daftar calon anggota legislatif pada pemilihan legislatif mendatang. Gugatan yang diajukan partai politik para calon terkait melalui Badan Pengawas Pemilu tidak diterima.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi M Sanusi menyatakan, dua nama yang menggugat lewat Bawaslu untuk masuk daftar caleg Pemilu 2019 tetap tidak bisa diikutsertakan. Kedua nama itu ialah Abdul Fattah, caleg dari Partai Amanat Nasional daerah pemilihan Batanghari-Muaro Jambi, dan Nasrullah Hamka, caleg daerah pemilihan Kota Jambi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000