JAKARTA, KOMPAS — Meskipun telah menambah pengembalian uang pengganti, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap mengimbau mantan Ketua DPR Setya Novanto agar segera melunasinya sesuai dengan putusan majelis hakim. Sikap kooperatif yang dijanjikan pihak Novanto pun diharapkan diwujudkan dengan sungguh-sungguh. Sebab, sejauh ini baru sekitar Rp 7,6 miliar yang dibayarkan dari keseluruhan uang pengganti.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, pencabutan hak politik, dan kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS. Besaran uang pengganti itu disesuaikan dengan kurs saat putusan dibacakan, yaitu Rp 13,970, sehingga total yang harus dilunasi Rp 101,98 miliar.
”Pihak Setya Novanto mengatakan akan kooperatif dan membayar secara cicilan. Kami menunggu dan sebaiknya tidak berjalan mundur lagi. Putusan hakim sudah jelas sehingga sudah semestinya dipatuhi sesegera mungkin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Selain pengembalian uang Rp 5 miliar yang dilakukan saat proses penyidikan berjalan dan 100.000 dollar AS beberapa waktu setelah putusan, jaksa eksekusi KPK telah melakukan pemindahbukuan dari rekening atas nama Setya Novanto ke rekening KPK pada Kamis (13/9/2018). Sebesar Rp 1,11 miliar yang disebut dari pembayaran jual-beli rumah dipindahbukukan sebagai tambahan pembayaran uang pengganti.
Akan tetapi, tim dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK akan terus menghitung aset-aset yang diduga dimiliki Novanto. Baik berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada April 2015 maupun temuan di luar laporan itu sepanjang masih terdaftar atas nama Novanto.
Berdasarkan LHKPN yang terakhir diserahkan Novanto pada 13 April 2015, politisi Golkar ini memiliki total harta kekayaan Rp 114,76 miliar dan 49,150 dollar AS. Jumlah itu terdiri dari kepemilikan 23 aset properti di Jabodetabek dan Kupang yang total nilainya mencapai Rp 81,73 miliar.
Ada pula 14 kendaraan roda empat dan tiga sepeda motor total mencapai Rp 2,3 miliar. Sisanya berupa aset logam mulia senilai Rp 932,5 juta, surat berharga Rp 8,45 miliar, dan giro serta kas senilai Rp 21,29 miliar dan 49,150 dollar AS (Kompas, 10 September 2018).
Saat dijumpai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto—yang sedianya menjadi saksi untuk keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam perkara pengadaan KTP elektronik—mengakui uang tambahan yang diserahkan kepada KPK atas penjualan salah satu aset properti miliknya yang enggan dirinci. ”Benar itu. Jual aset ini salah satu cara. Saya akan terus kooperatif untuk bantu KPK,” ungkap Novanto.
Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan hal senada. Akan tetapi, Maqdir tetap berpandangan Novanto tidak menerima semua uang yang ditudingkan kepadanya. ”Itu, kan, uang besar. Apalagi kenyataan bukan Pak Novanti saja yang terima duit itu. Kan, tentu tidak bisa seperti beli kacang ya,” ujar Maqdir.
Mengenai sejumlah nama penerima yang lain dalam perkara KTP-el, Maqdir mengungkapkan tengah berencana melakukan peninjauan kembali.