logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan MA Jadi Preseden Buruk
Iklan

Putusan MA Jadi Preseden Buruk

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 20/2018 dan Nomor 26/2018, yang melarang bekas narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif, jadi preseden buruk bagi sistem hukum di Tanah Air. Putusan MA tersebut ditengarai menabrak sejumlah aturan hukum, seperti Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Putusan MK Nomor 93/PUU-XV/2017.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Satya Arinanto, Sabtu (15/9/2018), saat dihubungi dari Jakarta, mengatakan, MA seharusnya tidak memutus uji materi dua peraturan KPU itu. Ini karena UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadi dasar pengujian dua peraturan KPU itu, saat ini masih diuji di MK.

Hal ini sejalan dengan isi Pasal 55 UU No 24/2003 yang berbunyi, ”Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000