JAKARTA, KOMPAS — Perbaikan secara menyeluruh terhadap daftar pemilih tetap Pemilu 2019 yang disepakati bersama oleh penyelenggara pemilu serta partai politik masih akan dilakukan hingga dua bulan mendatang. Perbaikan ini tidak hanya mencakup pembersihan DPT dari data pemilih ganda, tetapi juga termasuk mengakomodasi pemilih yang belum masuk DPT karena persoalan administrasi kependudukan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno terbuka KPU di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (16/9/2018), membahas rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPSHP).
Selain pimpinan KPU, rapat juga dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan partai politik peserta pemilu, perwakilan beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri, serta masyarakat sipil bidang kepemiluan.
Dalam rapat pleno itu, KPU juga menetapkan DPSHP, yang kemudian diberi nama DPSHP Tahap I, yang berjumlah 185.084.629 pemilih dalam negeri dan 2.025.344 pemilih luar negeri. Data ini merupakan perbaikan dari DPT yang ditetapkan pada 5 September 2018, yakni 185.732.093 pemilih dalam negeri dan 2.049.791 pemilih luar negeri. Pada saat penetapan DPT itu, diputuskan ada pencermatan data pemilih ganda atas masukan dari parpol dan Bawaslu.
”Apa yang sudah dikerjakan hari ini akan terus disempurnakan. Daftar pemilih akan disampaikan ke para pihak, parpol, Kemendagri, dan Kemlu untuk diperiksa lagi kalau masih ada yang perlu diperbaiki,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
Perpanjangan 60 hari itu diambil KPU setelah mendengar usulan dari peserta rapat. Bawaslu awalnya mengusulkan agar perpanjangan penelusuran DPT untuk membersihkan daftar pemilih ganda dilakukan selama 20 hari.
Selain itu, ada pula parpol yang mengusulkan 30 hari serta ada yang mengusulkan dua bulan. Ada pula usulan tiga bulan, hingga Desember 2018, dengan tujuan memperhatikan perkembangan perekaman KTP elektronik yang menjadi basis pendataan pemilih pada Pemilu 2019.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Pipin Sopian menuturkan, setelah pleno penetapan DPT 5 September, parpol sudah mendapat data DPT, tetapi jumlahnya kurang sekitar 200.000 dari DPT yang diumumkan KPU.
Selain itu, dia menyampaikan protes karena data nomor induk kependudukan (NIK) pemilih yang diberikan KPU ditutup enam angka terakhir.
KPU menyebutkan, hal itu dilakukan untuk melindungi data pemilih, tetapi Pipin menilai hal ini menyebabkan parpol tidak bisa akurat menemukan kegandaan data pemilih. Dia juga menilai, penelusuran di daerah dilakukan terburu-buru tanpa verifikasi faktual.
Selain itu, data diduga ganda yang diselesaikan KPU dinilainya belum tuntas. Dari titik temu jumlah data diduga ganda sebanyak 1,2 juta, belum termasuk data pemilih Jawa Barat, KPU dianggap baru bisa menyelesaikan pemeriksaan ratusan ribu pemilih saja.
Anggota DKPP, Alfitra Salamm, dalam rapat itu juga meminta KPU untuk tidak ragu memperpanjang waktu penelusuran daftar pemilih. Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu, M Afifuddin, bergantian menyampaikan rekomendasi perpanjangan penelusuran data ganda.
Bawaslu juga mendorong agar KPU mengaudit Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sebab, dari pengawasan Bawaslu, masih ditemukan persoalan saat mengunggah data ke sistem itu.
Penyelesaian persoalan
Arief mengatakan, waktu dua bulan ditetapkan sebagai tenggat untuk menyelesaikan, selain pemilih ganda, juga pemilih yang ada dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang belum masuk DPT, pemilih yang belum bisa masuk DPT karena belum punya KTP-el, termasuk pemilih pemula, serta pemilih dalam DPT yang tidak ada dalam DP4, ataupun penyelesaian persoalan Sidalih.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, hingga 31 Desember 2018, pihaknya akan menyelesaikan perekaman dan pencetakan sekitar 8 juta warga yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki KTP-el. Dari jumlah itu, ada sekitar 5 juta pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun dalam kurun waktu Januari 2018 hingga 17 April 2019.
Menurut dia, diperlukan solusi untuk pemilih pemula yang belum berusia 17 tahun saat penetapan DPT karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil tidak bisa menerbitkan KTP-el sebelum mereka genap berusia 17 tahun. Sementara itu, pendataan DPT dilakukan jika seseorang memiliki KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el.
”Yang penting, bagaimana agar pemilih pemula ini terlindungi hak pilihnya di Pemilu 2019. Saya menyarankan agar bagi mereka cukup diberi surat keterangan bahwa mereka ada di database kependudukan di per daerah (kolektif),” kata Zudan.