logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan MA Perkuat Siklus...
Iklan

Putusan MA Perkuat Siklus Demokrasi yang Buruk

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Pll8QQlApzTV-YsxMhqjhReIq98=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F70060043-1.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, menunjukkan sebaran calon anggota legislatif bekas napi korupsi yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu saat diskusi di Jakarta, Minggu (9/9/2018). Diskusi ”Polemik Pencalonan Napi Korupsi: Antara Komitmen Partai dan Penuntasan di Mahkamah Agung” dihadiri antara lain Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Charles Simabura (dosen Universitas Andalas), serta Donal Fariz (Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW).

JAKARTA, KOMPAS - Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 20/2018 dan Nomor 26/2018, yang melarang bekas narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif, makin melanggengkan siklus demokrasi yang buruk. MA dinilai tidak membaca secara utuh dampak jika mantan napi itu terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, dampak putusan MA itu tak hanya berdampak pada pemilihan legislatif, tetapi juga pada sistem penegakan hukum di Indonesia. Jika kelak anggota DPR atau DPRD tidak berintegritas dan berkualitas yang terpilih, maka pemilihan hakim agung juga tidak jauh dari nilai itu. Sebab, hakim agung dipilih oleh Komisi III DPR.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000