JAKARTA, KOMPAS-Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Tegal, Jawa Tengah. Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal pun akan menetapkan wali kota terpilih dalam tiga hari ke depan.
Berdasarkan surat putusan Nomor 1/PHP.KOT-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua dakwaan tindak kecurangan pada Pilkada Kota Tegal. Keputusan tersebut dibacakan hakim Konstitusi, Anwar Usman, yang juga Ketua MK, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan, dalil pemohon mengenai kecurangan dalam input perhitungan data C1-KWK, baik data pemilih, pengguna hak pilih, kartu suara yang digunakan, maupun kartu suara sah dan tidak sah digunakan yang terjadi di TPS tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, kepala daerah terpilih, Dedy Yon Supriyono dan Muhamad Jumadi, akan ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh KPU Kota Tegal. Kuasa hukum KPU Kota Tegal, Ali Nurdin, menyambut baik hasil putusan tersebut. (Fajar Ramadhan)