logo Kompas.id
Politik & HukumBanyak Kejanggalan dalam...
Iklan

Banyak Kejanggalan dalam Hitung Ulang di Timor Tengah Selatan

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VASTua6ckVOICzTcliLntguzh24=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180917_PUTUSAN-PERKARA-PHP-_B_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memimpin sidang dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Senin (17/9/2018). Hari itu, MK memutus 9 perkara PHP dari 5 daerah di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam penghitungan suara ulang di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Mahkamah antara lain mempertanyakan penggunaan karton dan kertas kardus yang dijadikan media penghitungan menggantikan formulir C1 Plano di tempat pemungutan suara.

Sesuai dengan putusan MK dalam perkara Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 yang dibacakan pada 29 Agustus, MK memerintahkan KPU Timor Tengah Selatan (TTS) agar melakukan penghitungan suara ulang Pilkada 2018. Namun, pada kenyataannya, dalam laporan yang disampaikan oleh penyelenggara pilkada dalam sidang lanjutan MK, Selasa (18/9/2018), KPU TTS baru pada tahap pencocokan data pada formulir model C1-KWK asli berhologram dan formulir model C1.Plano-KWK asli berhologram, tetapi tidak melakukan penghitungan suara ulang sebagaimana amar putusan MK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000