JAKARTA, KOMPAS Tim terpadu bentukan pemerintah sedang mengkaji data hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu. Untuk sementara, dari tujuh pelanggaran HAM berat masa lalu yang berkas penyelidikannya telah diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung, tim terpadu baru mengkaji dua peristiwa, yakni peristiwa Wasior dan Wamena.
Anggota Komnas HAM, Munafrizal Manan, di sela-sela diskusi dan peluncuran buku di Jakarta, Rabu (19/9/2018), mengatakan, tim terpadu yang terdiri dari Komnas HAM, Kejagung, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru mengkaji dua dari tujuh peristiwa yang telah diselidiki Komnas HAM. Alasannya, dua peristiwa itu merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu yang paling mungkin dikerjakan saat ini.
”Prosesnya sedang didalami lebih lanjut antara Komnas HAM dan Kejagung dalam tim terpadu tersebut. Yang menjadi penanggung jawab teknisnya adalah Komnas HAM dan Kejagung. Hasil yang diharapkan dari kajian terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM itu ialah percepatan penyelesaian pelanggaran HAM berat,” kata Munafrizal.
Komnas HAM pada prinsipnya tetap menginginkan Kejagung menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan yang telah diserahkan. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat itu pun tetap diupayakan dilakukan di ranah yuridis.
”Kami inginnya tetap berkas penyelidikan itu dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kejagung. Namun, sebelum penyidikan, Kejagung memerlukan klarifikasi terhadap data dari berkas yang kami kirim. Tim terpadu dalam proses melakukan klarifikasi data itu,” katanya.
Komnas HAM pada prinsipnya tetap menginginkan Kejagung menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan yang telah diserahkan. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat itu pun tetap diupayakan dilakukan di ranah yuridis.
Munafrizal mengatakan, sebaiknya kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu dituntaskan di dalam yurisdiksi hukum nasional. Jangan sampai tidak tuntasnya kasus pelanggaran HAM berat berujung pada turut campurnya dunia internasional terhadap penegakan HAM di Tanah Air. Pasalnya, dunia internasional telah berkomitmen meniadakan impunitas.
Di dalam diskusi, Munafrizal juga menyinggung sejumlah pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebutkan siapa pun presiden dan jaksa agungnya kasus-kasus pelanggaran HAM berat itu tidak bisa diselesaikan.
Bisa ditindaklanjuti
Pengajar hukum Universitas Sahid, Jakarta, Wahyu Nugroho, mengatakan, dari aspek legal formal semestinya penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM bisa ditindaklanjuti Kejagung. Perlindungan dan jaminan terhadap HAM merupakan bagian dari tugas negara sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, menurut Wahyu, penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat pun merupakan kewajiban negara.
”Apalagi ini adalah pelanggaran HAM berat masa lalu yang menyangkut aspek fundamental kehidupan bernegara,” katanya.