logo Kompas.id
Politik & HukumTim Terpadu Kaji Pelanggaran
Iklan

Tim Terpadu Kaji Pelanggaran

Oleh
Rini Kustiasih
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6AD6P7teRO0b5s2Vjvn4fxek-e4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2Fkompas_tark_28258347_15_0.jpeg
Kompas

Aktivis dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia berkumpul di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/1/2017) untuk memperingati 10 tahun aksi kamisan. Aksi tersebut digelar setiap hari kamis untuk meminta pemerintah segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS Tim terpadu bentukan pemerintah sedang mengkaji data hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu. Untuk sementara, dari tujuh pelanggaran HAM berat masa lalu yang berkas penyelidikannya telah diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung, tim terpadu baru mengkaji dua peristiwa, yakni peristiwa Wasior dan Wamena.

Anggota Komnas HAM, Munafrizal Manan, di sela-sela diskusi dan peluncuran buku di Jakarta, Rabu (19/9/2018), mengatakan, tim terpadu yang terdiri dari Komnas HAM, Kejagung, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru mengkaji dua dari tujuh peristiwa yang telah diselidiki Komnas HAM. Alasannya, dua peristiwa itu merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu yang paling mungkin dikerjakan saat ini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000