JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum menyatakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, sehingga ia tidak dimasukkan dalam daftar calon tetap DPD pada Pemilu 2019. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggota DPD bukan pengurus partai politik, dinilai KPU sudah berlaku sejak Pemilu 2019, bukan baru berlaku pada pemilu berikutnya.
KPU pada Kamis (20/09/2018) mengumumkan penetapan daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dari 34 provinsi, ada 807 calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dan dimasukkan dalam DCT. Dari jumlah itu, ada 671 calon berjenis kelamin laki-laki dan 136 perempuan.
Anggota KPU Ilham Saputra di Gedung KPU di Jakarta menuturkan, ada dua bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa masuk DCT DPD, yakni bakal calon anggota DPD dari Papua Barat Victor Juventus G May dan bakal calon anggota DPD dari Kalimantan Barat, yakni Oesman Sapta Odang. Menurut Ilham, kedua bakal calon itu tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik hingga tenggat waktu sehari sebelum penetapan DCT DPD.
“Karena tidak menyerahkan sampai semalam (Rabu) pukul 24.00, maka dua bakal calon itu kami coret,” kata Ilham.
Victor Juventus G May merupakan pengurus Partai Golkar, sedangkan Oesman Sapta merupakan Ketua DPD yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Syarat pengunduran diri sebagai pengurus parpol itu merupakan tindaklanjut KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi terhadap UU Pemilu pada 23 Juli yang menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berstatus sebagai pengurus partai politik, baik dalam tingkat pusat maupun tingkat terendah dalam struktur partai.
Lebih kurang sepekan sebelum penetapan DCT DPD, Oesman Sapta mengajukan gugatan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi atas penerapan kebijakan tersebut yang diakomodasi dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan, dalam sidang pendahuluan, Kamis, Bawaslu menyatakan syarat formil dan materiil atas pengajuan dugaan pelanggaran administrasi itu terpenuhi. Bawaslu akan melanjutkan persidangan pekan depan.
“Materi gugatan karena pemohon menganggap putusan MK bukan mengatakan bahwa hal itu untuk diterapkan pada Pemilu 2019,” kata Fritz.