logo Kompas.id
Politik & HukumMasih Jadi Pengurus Parpol,...
Iklan

Masih Jadi Pengurus Parpol, Oso Dicoret KPU

Oleh
Antony Lee
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jG06UE9rjTpJavIW-XOL7NjcYtY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180724APA-1.jpeg
KOMPAS/A. PONCO ANGGORO

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang saat menjelaskan pertemuan ketua-ketua umum partai pendukung Presiden Joko Widodo di Pemilu Presiden 2019, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum menyatakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, sehingga ia tidak dimasukkan dalam daftar calon tetap DPD pada Pemilu 2019. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggota DPD bukan pengurus partai politik, dinilai KPU sudah berlaku sejak Pemilu 2019, bukan baru berlaku pada pemilu berikutnya.

KPU pada Kamis (20/09/2018) mengumumkan penetapan daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dari 34 provinsi, ada 807 calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dan dimasukkan dalam DCT. Dari jumlah itu, ada 671 calon berjenis kelamin laki-laki dan 136 perempuan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000