logo Kompas.id
Politik & HukumMK: Larangan Pengurus Parpol...
Iklan

MK: Larangan Pengurus Parpol Jadi Calon DPD Langsung Berlaku

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K07xodz4kyxI9GXa6-8Em53GXdk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FWhatsApp-Image-2018-09-12-at-8.14.20-PM.jpeg
SHARON UNTUK KOMPAS

Suasana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2018 di Kota Cirebon dan Kabupaten Deiyai. Pada putusannya, MK mengajukan untuk diadakan pemungutan suara ulang, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi menegaskan putusan nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang Larangan Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah yang berasal dari partai politik berlaku untuk proses Pemilu 2019. Jika dalam Pemilu 2019 dan pemilu setelahnya ada calon anggota DPD dari pengurus parpol, putusan MK itu bisa menjadi dasar hukum untuk membatalkan hasil perolehan suara calon.

Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD sudah mulai berlaku sejak putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 dibacakan dalam sidang putusan pada 23 Juli 2018 lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000