MK: Larangan Pengurus Parpol Jadi Calon DPD Langsung Berlaku
Oleh
Nikolaus Harbowo
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi menegaskan putusan nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang Larangan Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah yang berasal dari partai politik berlaku untuk proses Pemilu 2019. Jika dalam Pemilu 2019 dan pemilu setelahnya ada calon anggota DPD dari pengurus parpol, putusan MK itu bisa menjadi dasar hukum untuk membatalkan hasil perolehan suara calon.
Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD sudah mulai berlaku sejak putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 dibacakan dalam sidang putusan pada 23 Juli 2018 lalu.
"Tidak benar bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 itu baru mulai berlaku untuk Pemilu 2024," ujar Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Pernyataan itu disampaikan Palguna dalam upaya menanggapi sejumlah pemberitaan media yang menyebut aturan tersebut baru berlaku pada Pemilu 2024.
Palguna menjelaskan, putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga penyelenggara pemilu dapat menjadikan putusan tersebut sebagai landasan hukum dalam membuat aturan. Oleh karena itu, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud," kata Palguna.
Palguna juga menyampaikan bahwa aturan larangan bagi pengurus parpol menjadi anggota DPD mulai berlaku tanpa terlebih dahulu harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang terkait, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika penyelenggara negara menilai perlu melakukan perubahan pada undang-undang tersebut maka tetap bisa dilakukan. Namun, hal ini tidak mengubah keberlakuan putusan MK.
"Putusan MK derajatnya setara dengan undang-undang. Karena itulah, MK disebut negatif legislator. Oleh karena itu, di dalam Undang-Undang MK Pasal 47 ditegaskan bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam pleno MK yang terbuka untuk umum," tutur Palguna.