logo Kompas.id
Politik & HukumPemenuhan Hak Korban Juga...
Iklan

Pemenuhan Hak Korban Juga Terkendala Anggaran

Oleh
Susana Rita
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EuKwIZ-ApsmS-Ek6w4ieHdFMho8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180522_ENGLISH-TAJUK-1_B_web.jpg
Kompas

Sejumlah pegiat HAM menggelar aksi kamisan ke-520 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Dalam aksinya mereka menyuarakan kewaspadaan akan bangkitnya militerisme diluar tugas dan fungsinya sebagai penjaga kedaulatan bangsa dan negara serta meminta pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS - Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat tak juga kunjung dibawa ke pengadilan. Hal ini mengakibatkan pemenuhan hak korban, baik kompensasi, rehabilitasi, maupun restitusi, tak bisa diberikan.

Korban pelanggaran HAM baru memperoleh bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial dari pemerintah, dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, pemberian bantuan itu terkendala oleh anggaran yang terbatas.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000