JAMBI, KOMPAS-Abdul Fattah, mantan Bupati Batanghari yang pernah menjadi terpidana korupsi, lolos masuk dalam daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilu Legislatif 2019. Sedangkan satu eks terpidana lainnya, Nasullah Hamka, dinyatakan tak lolos.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Subhan mengatakan, lolosnya Abdul Fattah dari Partai Amanat Nasional karena seluruh berkasnya telah memenuhi persyaratan, termasuk surat keterangan pernah menjadi terpidana korupsi yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jambi.
Sebaliknya, Nasullah Hamka dari Partai Bulan Bintang dinyatakan tak lolos karena ada dua berkas yang dinilai belum memenuhi syarat. Kedua berkas itu berupa surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan pengadilan. ”Dalam surat tertulis tidak pernah menjadi terpidana. Belakangan, SKCK calon pun dicabut pihak kepolisian,” kata Subhan.
Adapun, Fattah adalah mantan Bupati Batanghari yang dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 50 juta atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004. Korupsi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 651 juta lebih.
Sedangkan, Hamka adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia terlibat korupsi dalam pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi. Kerugian negara Rp 250 juta dari pembangunan bernilai Rp 7,5 miliar dari dana Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2012. Nasrullah divonis satu tahun dan empat bulan penjara serta denda Rp 50 juta.
Anggota KPU Provinsi Jambi yang membidangi Divisi Teknis, M Sanusi, menjelaskan sejumlah calon lain yang dicoret disebabkan ada yang masih berstatus pegawai negeri sipil. Ada pula yang tidak lengkap memenuhi seluruh berkas persyaratannya. Ada pula calon yang telah meninggal dunia namun tidak dilakukan pergantian nama oleh partainya.