JAKARTA, KOMPAS — Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan resmi ditahan unit Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (24/9/2018). Kekhawatiran Karen melarikan diri menjadi alasan penahanan dilakukan oleh tim penyidik Korps Adhyaksa.
Penahanan terhadap Karen dikonfirmasi Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Warih Sadono di Jakarta, Senin (24/9). ”Benar, yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, tadi,” kata Warih.
Karen ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Penetapan tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka bernomor Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.
Dalam perkara ini ada juga dua tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 568 miliar ini. Mereka adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo, juga membenarkan informasi ini. Menurut Soesilo, kliennya ditahan oleh kejaksaan karena ada kekhawatiran melarikan diri sehingga penetapan penahanan dikeluarkan pada hari ini.
Kasus ini berawal saat perusahaan yang dipimpin Karen melakukan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Pembelian tersebut berjalan berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project pada 27 Mei 2009.
Namun, muncul dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Semestinya untuk mengambil keputusan investasi berupa akuisisi tersebut didahului dengan studi kelayakan dan kajian mendalam, disertai persetujuan dari dewan komisaris.
Akibatnya, dana sebesar 31,4 juta dollar Amerika Serikat yang diinvestasikan tidak menghasilkan keuntungan bagi PT Pertamina. Padahal, semestinya investasi tersebut dapat difungsikan untuk penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.