JAKARTA, KOMPAS – Untuk mengatasi persoalan data pemilih Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum menginisiasi gerakan untuk menyisir warga negara yang belum masuk daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap I. Keaktifan masyarakat memeriksa apakah mereka sudah terdaftar dalam DPTHP I akan sangat membantu upaya memperbaiki data pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pada 1-28 Oktober akan membuat gerakan perlindungan hak pilih warga. Petugas KPU di daerah akan kembali melacak warga yang sudah berhak memilih, tetapi belum masuk DPTHP Tahap I. Pada kasus-kasus tertentu, KPU juga akan memverifikasi faktual data pemilih.
“Sebulan dari 60 hari waktu tersedia akan digunakan untuk menyisir data pemilih. Prioritas kami, masyarakat yang belum ada dokumen kependudukan,” kata anggota KPU Viryan Azis dihubungi dari Jakarta, Rabu (26/09/2018).
Menurut Viryan, pada 17 Oktober, KPU akan menginisiasi gerakan yang melibatkan petugas KPU serta masyarakat untuk sama-sama mendatangi kantor kelurahan atau desa untuk memeriksa daftar calon tetap (DCT) yang dipasang di sana. KPU juga sedang menjajaki kemungkinan menggandeng pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk terlibat guna memantik perhatian lebih besar dari masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini.
KPU memperkirakan masih ada jutaan warga yang belum masuk DPT karena persoalan administrasi kependudukan. Sesuai dengan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, basis pendataan pemilih ialah KTP-el. Pada DPTHP Tahap I, KPU menetapkan ada 185.084.629 pemilih di dalam negeri dan 2.025.344 pemilih di luar negeri.
Jumlah itu masih jauh di bawah daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebesar 196 juta jiwa. Pada saat penetapan data pemilih itu, juga disepakati KPU akan memperbaiki data pemilih hingga pertengahan November 2018. Perbaikan ini akan mencakup pembersihan data pemilih ganda sekaligus untuk mengakomodasi pemilih yang belum masuk DPT.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil juga menuturkan pentingnya KPU menyasar penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, tetapi belum punya KTP-el. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat perekaman KTP-el bagi mereka, lalu KPU harus segera memasukkan mereka dalam daftar pemilih.
“Pendekatan pendaftaran pemilih ini walau bagaimanapun harus melindungi hak pilih warga. Tidak boleh warga yang sudah berhak memilih justru tidak bisa memilih karena terhalang persyaratan administratif,” kata Fadli.
Data Kemendagri
Terkait dengan perbaikan data pemilih, KPU juga masih menunggu Kemendagri untuk memberikan data kependudukan hasil konsolidasi semester I tahun 2018. Viryan Azis menyampaikan, pekan lalu, KPU sudah berkirim surat ke Kemendagri untuk meminta data tersebut dengan tiga kategori data, yakni data penduduk yang sudah punya KTP-el, penduduk yang belum punya KTP-el, tetapi sudah rekam data KTP-el, serta data penduduk yang belum rekam data KTP-el. KPU meminta data itu diberikan dalam format database SQL.
Viryan menyampaikan, pada Selasa malam, petugas KPU sudah menerima data itu dari Kemendagri, tetapi data tersebut belum bisa dibuka oleh petugas KPU. Dia berharap Kemendagri bisa segera memberi data yang bisa diakses KPU. Menurut dia, data ini akan sangat membantu KPU memperbaiki daftar pemilih karena lebih terkini dibandingkan data DP4 yang diserahkan akhir Desember 2017 oleh Kemendagri.