JAKARTA, KOMPAS - Para bupati dan wali kota di Aceh diminta memberi imbalan kepada Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf untuk memperoleh paket pekerjaan yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh. Padahal, alokasi dana otonomi khusus ini ditujukan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan rakyat miskin, dan pendanaan sosial pendidikan.
Hal ini diungkap tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan dakwaan Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018). Fee dan pengaturan lelang proyek-proyek di kabupaten/kota tersebut dikoordinasikan oleh salah satu anggota tim sukses Irwandi dalam Pilkada Aceh 2017, Teuku Saiful Bahri.
”Pengaturan pemenang lelang dikoordinasi oleh Teuku Saiful Bahri, termasuk pula mengenai uang yang akan diberikan oleh para bupati/wali kota yang memperoleh program atau kegiatan pembangunan DOKA (dana otonomi khusus Aceh) tahun 2018 dengan mengatakan ’pengaturan paket DOKA tahun 2018 dikoordinasikan oleh Saudara Saiful, termasuk masalah penerimaan commitment fee sebesar 10 persen yang harus disetorkan oleh bupati/wali kota yang memperoleh paket pekerjaan DOKA TA (tahun anggaran) 2018’,” kata Jaksa Ali Fikri.
Adapun total dana otonomi khusus Aceh pada 2018 sebesar Rp 8,02 miliar atau setara 2 persen dari dana alokasi umum nasional. Khusus Kabupaten Bener Meriah, alokasi yang diberikan Rp 108,7 miliar, yang program kegiatannya disampaikan kepada Irwandi. Dalam permohonannya, Ahmadi juga mengajukan rekanan dari Bener Meriah untuk menangani proyek.
Namun, awalnya permintaan Ahmadi agar para rekanan dari Bener Meriah dapat memperoleh proyek tidak diperhatikan. Ahmadi menyampaikan keberatan mengenai hal ini kepada Hendri, salah satu ajudan Irwandi, dan kemudian diingatkan agar menyerahkan commitment fee kepada Saiful untuk diteruskan kepada Irwandi.
Ahmadi baru menyerahkan uang senilai Rp 1,05 miliar kepada Irwandi. Sebagian dari uang itu, yaitu Rp 500 juta, digunakan untuk keperluan Aceh Marathon 2018. Pemberian imbalan belum sepenuhnya tuntas karena Irwandi ditangkap penyidik KPK. Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, Ahmadi tidak mengajukan eksepsi.