JAKARTA, KOMPAS - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 tidak hanya dibahas dalam pertemuan-pertemuan formal. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir mengakui adanya pertemuan dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1 di luar pertemuan formal.
”Ya, kebetulan Pak Kotjo itu pengusaha (saat ditanya pertemuan di hotel). Enggak ada lobi-lobi. Sudah disampaikan semua kepada KPK tadi,” kata Sofyan. Kemarin, untuk ketiga kali Sofyan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1. Ia menjalani pemeriksaan selama enam jam untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sofyan diklarifikasi tentang tiga hal. Yakni, proses pembahasan dan pengambilan keputusan dalam proyek PLTU Riau-1, pertemuan yang diketahui atau dihadiri Sofyan dengan pihak lain atau tersangka lain, dan pengetahuan Sofyan mengenai informasi aliran dana.
Dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pengusaha Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Sepanjang perjalanan kasus ini, ada uang sebesar Rp 1,2 miliar yang telah dikembalikan dari Eni dan pihak Golkar.
Sebagian uang diduga untuk mendanai keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa pada Desember 2017. Adapun proyek PLTU Riau-1 yang berkapasitas 2 x 300 MW ini bernilai proyek 900 juta dollar AS atau setara Rp 12,8 triliun. Pemegang proyek ini diserahkan pada anak usaha PLN yakni PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas sebanyak 51 persen. Sisanya, 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka. (Kompas, 17 Juli 2018). PT Samantaka Batubara ini berafiliasi dengan Blackgold di antaranya mengenai proses pembahasan dan pengambilan keputusan dalam proyek PLTU Riau-1.