logo Kompas.id
Politik & HukumPemberhentian ASN Korupsi...
Iklan

Pemberhentian ASN Korupsi Masih Terkendala

Oleh
Susana Rita
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cHGMUPynoJ08N_g3GplmbiPO4B8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F481136_getattachmentd96a8f67-f68a-404b-93b3-02b133557687472521.jpg

Wartawan melintas di depan salah satu ruangan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pendidikan, Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (25/10). KPK melakukan penyelidikan terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan suap pada perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017.

JAKARTA, KOMPAS - Pemberhentian 2.357 aparatur sipil negara yang terbukti korupsi melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht masih terkendala. Meskipun surat keputusan bersama tiga menteri sudah ditandatangani, hal tersebut tidak serta-merta bisa digunakan untuk memberhentikan ASN pelaku korupsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000