JAKARTA, KOMPAS – Pejabat dan kader Partai Golkar diduga mengetahui dan menerima aliran dana yang berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Kendati demikian, tak satu pun para kader yang mengonfirmasi aliran dana terkait KTP Elektronik. Hanya uang untuk Setya Novanto yang berasal dari kader yang tak berhubungan dengan KTP Elektronik yang diungkap.
Tiga orang politisi Golkar yaitu Aziz Syamsuddin, Fayakhun Andriadi, dan Rita Widyasari dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan korupsi terkait pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011-2012. Mereka menjadi saksi untk terdakwa mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto, Aziz dan Rita mengaku tidak mengetahui adanya proyek pengadaan KTP-el. Atas dasar keterangan tersebut, keduanya juga membantah mengetahui adanya aliran uang bahkan hingga menerima. “Tapi pernah ada transaksi dengan Made Oka?” tanya jaksa Abdul Basir yang dibantah Rita.
“Ada Rekening Beringin Jaya Abadi?” kejar Basir.
“Saya enggak tahu pembukaan perusahaan itu, Pak. Saya enggak tahu saya ada di Beringin Jaya Abadi. Bapak saya waktu itu (yang menggerakkan),” jawab Rita.
Sementara itu, Fayakhun justru membeberkan uang kepada Novanto yang ternyata tak berkaitan dengan KTP Elektronik. “Itu uang apa ke Pak SN?” tanya jaksa Basir.
“Jadi, saya selesai Musda (Musyawarah Daerah) Golkar DKI. Selama penyelenggaraan itu saya siapkan keperluan untuk Musda. Ketika selesai, saya ada uang sisa sehingga saya pikir untuk bantu-bantu,” jawab Fayakhun.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan melalui Irvanto diantar lewat staf Fayakhun bernama Agus Gunawan. Hal ini pernah diungkap dalam sidang perkara korupsi di Badan Keamanan Laut RI dengan terdakwa Fayakhun. Uang tersebut juga diduga diperoleh Fayakhun usai menerima aliran dana dari pengusaha Fahmi Darmawansyah karena meloloskan proyek di Bakamla RI.
Hakim Yanto pun meyakinkan kembali mengenai uang dari Fayakhun tersebut apakah berhubungan dengan KTP Elektronik yang langsung dijawab tidak oleh Fayakhun. Sedangkan, Made Oka tidak menyampaikan tanggapan atas pernyataan para saksi. Berbeda dengan Irvanto yang keberatan dengan keterangan Fayakhun.