JAKARTA,KOMPAS – Badan Pemeriksa Keuangan telah menyelesaikan seluruh permintaan audit investigatif terhadap PT Pelindo II dari Panitia Angket DPR tentang Pelindo II. Dari audit itu, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 14,68 triliun. Dengan tuntasnya audit, panitia akan segera menyusun rekomendasi akhir.
Ada empat permintaan DPR yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 16 Februari 2016, untuk melakukan audit investigatif terhadap Pelindo II.
Pertama, audit perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan Jakarta International Container Terminal pada 5 Agustus 2014. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait hal itu, telah diserahkan ke DPR pada 13 Juni 2017. Di dalam LHP BPK itu disebutkan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 4,08 triliun.
Kedua, audit perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja sejak 2011, yang hasilnya diserahkan BPK ke DPR, 31 Juni 2018, dengan kerugian Rp 1,86 triliun.
Ketiga, audit pembiayaan pembangunan TPK Kalibaru Tahap I yang diinisiasi sejak 2012, yang hasilnya juga telah diserahkan ke DPR, 31 Januari 2018, di mana di dalamnya ditemukan indikasi kerugian negara Rp 741,76 miliar.
Terakhir, audit pembangunan TPK Kalibaru Utara Tahap I, yang hasilnya telah diserahkan ke DPR, 26 September 2018. Audit pun menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp 407,526 miliar.
Tak hanya itu, menurut Ketua Panitia Angket DPR tentang Pelindo II dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka, BPK pun menyatakan pembangunan Terminal Kalibaru gagal konstruksi. Artinya, negara telah mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 7 triliun atas dana yang telah dikeluarkan untuk pembangunan Terminal Kalibaru. Atas dasar itu, kerugian negara pada proyek ini sesungguhnya senilai Rp 8 triliun ditambah potensi kerugian negara Rp 400 miliar.
“Dengan demikian, total hasil audit BPK mengungkap kerugian negara di Pelindo II, Rp 14,68 triliun,” ujar Rieke.
Selain itu, dia melanjutkan, akibat global bond tanpa didasari perhitungan yang matang, saat ini PT Pelindo II menanggung utang Rp 100 miliar. “Kalau dihitung dengan kurs sekarang diperkirakan Rp 150 miliar per bulan,” tambahnya.
Penanggung jawab
Wakil Ketua Panitia Angket DPR tentang Pelindo II dari Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno menambahkan dengan tuntasnya audit BPK, panitia akan segera menyusun rekomendasi akhir. Ini sekaligus akan mengakhiri kerja panitia yang disetujui dibentuk pada Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober 2015.
Mengenai isi rekomendasi panitia, dia mengatakan panitia akan mendasarkan rekomendasi pada hasil temuan BPK.
Ditanyakan apakah dalam rekomendasi akan ikut disebutkan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut, Rieke mengatakan pihak yang bertanggung jawab itu telah disebutkan dalam rekomendasi sementara Panitia Angket Pelindo II yang dilaporkan di Rapat Paripurna DPR, 17 Desember 2015.
“Apakah nanti disebutkan lagi, nanti panitia rapat dulu membahasnya, tunggu saja tanggal mainnya,” kata Rieke.
Dalam rekomendasi sementara panitia angket itu, panitia merekomendasikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk segera memberhentikan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Panitia juga merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikan Rini Suwandi dari posisi Menteri BUMN. Alasannya, Menteri BUMN membiarkan tindakan-tindakan di Pelindo II yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Tak hanya akan menyusun rekomendasi, Anggota Panitia Angket DPR tentang Pelindo II dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus di Pelindo II itu. Berbekal hasil audit investigatif dari BPK, seharusnya aparat bisa segera menindak mereka yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi di Pelindo II.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu pihak yang mengusut dugaan korupsi di Pelindo II sebenarnya telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, akhir 2015 lalu. Lino diduga mengkorupsi pengadaan quay container crane Tahun 2010. Namun hingga kini, KPK belum menyelesaikan penyidikannya.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.