JAKARTA, KOMPAS — Sedikitnya 20 lembaga non-pemerintahan dan dua individu, Rabu (3/10/2018), mengirimkan pendapat sebagai amicus curiae (sahabat peradilan) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong terkait dengan gugatan perdata terhadap Basuki Wasis. Basuki digugat di PN Cibinong atas pendapatnya sebagai ahli di persidangan mengenai kerugian kerusakan lingkungan yang timbul akibat prosedur perizinan yang diwarnai korupsi oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Ketika itu, Basuki diajukan sebagai ahli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara korupsi perizinan tambang nikel yang diterbitkan oleh Nur Alam kepada PT Anugrah Harisma Barakah. Dalam pendapatnya, Basuki menyebutkan adanya kerugian negara hingga Rp 2,7 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh izin tambang yang diterbitkan Nur Alam. Keterangan itu diberikan di hadapan majelis hakim yang menangani perkara Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Atas keterangannya itu, Nur Alam menggugat perdata Basuki. Gugatan itu diregistrasi dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2018/PN.Cbi.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, Rabu, di Jakarta, mengatakan, pendapat sebagai amicus curiae itu merupakan bentuk perhatian masyarakat sipil terhadap gugatan perdata yang ditujukan kepada Basuki. Seharusnya perkara ini tidak diajukan kepada pengadilan karena Basuki menyampaikan pendapatnya sebagai ahli dalam perkara pidana.
”Sebagai ahli, ia tidak bisa diperkarakan karena majelis hakim dalam perkara perdata tidak berhak menilai pendapat ahli dalam perkara pidana yang telah diperiksa dalam pengadilan tipikor. Selain itu, sebagai ahli, ia seharusnya diberi perlindungan dalam mengemukakan pendapatnya di pengadilan,” kata Tama.
Melalui amicus curiae itu, masyarakat sipil berharap majelis hakim yang memeriksa perkara perdata itu memberikan perlindungan kepada ahli yang menyampaikan keterangan di persidangan dari serangan pembalasan oleh pihak yang berbeda pendapat.
Dua individu secara terpisah juga mengajukan pendapat sebagai sahabat peradilan, yakni mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Ketua Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga Herlambang Wiratraman.
Herlambang mengatakan, Basuki memberikan keterangan ahli sebagai seorang akademisi di bidangnya. Kebebasan akademik ini seharusnya dijamin dan dihormati institusi peradilan.
”Pak Basuki ini memaparkan hasil risetnya di pengadilan sebagai ahli dan tentu tidak bisa diperkarakan karena presentasi itu berbasis pada riset dan teori yang dia yakini sebagai akademisi. Kalau misalnya berkeberatan dengan hasil risetnya, semestinya pihak-pihak yang tidak setuju mengajukan ahli tandingan di dalam sidang. Lagi pula, keterangan ahli itu tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Herlambang.
Preseden buruk
Selain buruk bagi kebebasan akademisi berpendapat, perkara yang diajukan Nur Alam ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. ”Nanti kalau ahli bisa diperkarakan, lama-lama orang tidak mau jadi ahli di persidangan kalau ternyata pendapatnya disanggah tidak melalui debat akademik yang setara, melainkan malah diperkarakan secara hukum,” katanya.
Kondisi itu buruk bagi upaya penegakan hukum, terutama korupsi. Ahli atau akademisi akan ketakutan memberikan keterangan di pengadilan.
Selain menerima amicus curiae dari sejumlah pihak, kemarin PN Cibinong juga menerima permohonan KPK untuk menjadi pihak terkait dalam perkara perdata itu.
”KPK meminta majelis hakim untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, karena pokok perkara yang dipersoalkan di gugatan itu masuk ranah hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Perkara korupsi tentu saja diproses di pengadilan tipikor yang diatur khusus, bukan di pengadilan negeri dengan ranah perdata,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Febri, KPK telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan ahli diberi perlindungan terkait dengan keterangan yang pernah ia sampaikan dalam proses penanganan perkara Nur Alam.
”KPK menegaskan memberikan dukungan terhadap Basuki Wasis yang sebelumnya kami pandang telah berkontribusi positif dalam penanganan kasus Nur Alam dengan kerugian keuangan negara sangat besar tersebut,” ujarnya.
Juru Bicara PN Cibinong Bambang Setyawan membenarkan adanya pengajuan sebagai pihak terkait oleh KPK. Namun, permohonan itu masih perlu dilengkapi sehingga permohonan tersebut harus diserahkan kembali kepada majelis hakim pada pekan depan.
”Nanti kalau sudah lengkap, majelis akan meminta pendapat kepada para pihak yang beperkara mengenai adanya permohonan itu. Majelis akan menjatuhkan putusan sela tentang diterima atau tidaknya permohonan KPK itu,” kata Bambang.