logo Kompas.id
Politik & HukumWali Kota Kendari Diduga...
Iklan

Wali Kota Kendari Diduga Terima Suap untuk Kampanye Ayahnya

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-OtyRbUKLDx8Br4yM7ADsBiSYV0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F520621_getattachmentd2842638-a492-469e-bcf3-02dc1c2aa5ac512005.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

KPK Periksa Adriatma - Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (menggunakan baju rompi KPK) bersiap meninggalkan gedung KPK, usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (13/3). Adriatma Dwi Putra diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018.

JAKARTA, KOMPAS – Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yang menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun disebut bekerjasama menerima suap hingga Rp 6,8 miliar dari pengusaha Hasmun Hamzah untuk membiayai kampanyenya. Atas perbuatannya, pencabutan hak politik selama 3 tahun diajukan jaksa untuk melindungi masyarakat dari pihak-pihak yang memilih jalan korupsi untuk berkuasa.

Selain pencabutan hak politik, Adriatma dan Asrun juga dituntut pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/10). Sementara itu, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sekaligus staf pribadi Asrun yakni Fatmawaty Faqih juga dituntut pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000