logo Kompas.id
Politik & HukumGugatan Perdata terhadap...
Iklan

Gugatan Perdata terhadap Saksi Ahli Lemahkan Penegakan Hukum

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TE4k0uujWoNqbLE3TXcS_hMxL44=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F65788698.jpg

JAKARTA, KOMPAS – Dua ahli lingkungan hidup digugat secara perdata oleh dua pihak yang berbeda terkait dengan keterangan mereka sebagai ahli di pengadilan yang terkait dengan kejahatan lingkungan. Gugatan oleh pihak lain dengan mendasarkan keterangan ahli di dalam persidangan mengancam kebebasan akademik dan membahayakan upaya penegakan hukum.

Dua ahli lingkungan hidup telah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Cibinong, yani Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo. Basuki digugat oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, sedangkan Bambang digugat oleh PT Jatim Jaya Perkasa. Saat ini gugatan terhadap Basuki telah memasuki tahapan pemberian jawaban penggugat atas eksepsi tergugat. Adapun gugatan terhadap Bambang baru dimasukkan pada 17 September 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000