Wakil Wali Kota Diangkat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Pasuruan
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Jabatan Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang kosong selama beberapa hari, setelah Wali Kota Setiyono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, kini terisi. Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo diangkat menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Pasuruan.
Raharto diangkat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Pasuruan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Senin (8/10/2018).
Mengenai penyerahan surat keputusan sebagai pelaksana tugas wali kota ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Media dan Dokumentasi Biro Humas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Arif Lukman Hakim saat dikonfirmasi dari Malang.
Raharto sendiri enggan berkomentar banyak terkait dengan tugas baru itu. Saat dihubungi melalui telepon, Senin siang, Raharto menyatakan saat ini masih dalam suasana berduka. ”Suasananya masih prihatin. Nanti saja, ya,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Raharto mengatakan, Pemerintah Kota Pasuruan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi setelah KPK menetapkan status terhadap Setiyono.
Setiyono bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Pasuruan.
Ketiga tersangka ialah Dwi Fitri Nurcahyo selaku Staf Ahli dan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Pasuruan, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan Muhammad Baqir dari pihak swasta selaku pemberi uang.
Menurut Raharto, roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat di Kota Pasuruan berjalan lancar meski tidak ada wali kota. Berdasarkan aturan, apabila wali kota berhalangan, tugasnya digantikan oleh wakil wali kota didampingi sekretaris daerah.