JAKARTA, KOMPAS-Setelah jadi tersangka dugaan suap dana otonomi khusus Aceh, Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, Senin (8/10/2018), ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Dermaga Sabang 2006-2011.
Irwandi ditetapkan bersama Izil Azhar, orang kepercayaannya. Total gratifikasi yang diterima Irwandi diduga Rp 32 miliar.
”Sebelumnya, sesuai fakta persidangan dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani yang berkekuatan hukum tetap, disebutkan juga IY pada 2011 menerima sekurangnya Rp 14 miliar.
Penyidik menyita Rp 4,3 miliar uang IY terkait dugaan gratifikasi dan suap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.