JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sejak Senin (8/10/2018) hingga Selasa (9/10/2018), lembaga antirasuah ini masih menunggu kehadiran pemilik saham Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk diperiksa sebagai saksi.
”KPK masih menunggu itikad baik dari Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk memenuhi panggilan KPK selama dua hari ini. Sampai saat ini belum ada informasi dari pihak Sjamsul terkait dengan keinginan untuk menghadiri permintaan keterangan di kasus BLBI. Jika nanti tidak hadir, KPK akan memanggil kembali,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Pemanggilan Sjamsul dan Itjih sebagai saksi, lanjutnya, merupakan ruang yang diberikan KPK kepada keduanya untuk memberikan keterangan yang benar menurut mereka. Mengingat selama ini bantahan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK belum disampaikan dalam koridor hukum yang semestinya dilakukan.
KPK juga telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. Surat permintaan keterangan terhadap keduanya juga telah disampaikan tim KPK bersama pihak yang berwenang di Singapura.
”Kami imbau agar yang bersangkutan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Bahkan, dalam proses penyidikan sebelumnya untuk tersangka SAT, panggilan sebagai saksi juga sudah dilakukan beberapa kali, tetapi yang bersangkutan tidak hadir saat itu,” ujar Febri.
Sementara itu, pasca-putusan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung pada 24 September 2018, KPK telah memeriksa lebih dari 26 saksi dalam proses pengembangan perkara. Mengacu pada putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, nama lain yang diduga turut serta melakukan tindak pidana bersama Syafruddin adalah mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Sementara Sjamsul dan Itjih disebut dalam pertimbangan hakim turut diuntungkan atas perbuatan Syafruddin yang berakibat negara merugi hingga Rp 4,58 triliun. Jumlah kerugian itu diduga setara dengan kerugian negara yang diderita.
”KPK memastikan tidak berhenti di putusan tersebut. Kami memahami kasus BLBI ini menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia dan KPK banyak ditanya perihal keseriusan menangani BLBI. Kami tegaskan, KPK berkomitmen menangani kasus ini dan akan terus memproses pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum sepanjang ada bukti yang kuat,” ungkap Febri.
Secara terpisah, salah satu kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, justru tidak memiliki informasi terkait dengan permintaan keterangan terhadap Sjamsul. ”Saya tidak punya informasi bahwa Pak Sjamsul Nursalim sudah menerima permintaan keterangan,” ujar Maqdir.