Iklan
DPD-Kemendagri Bagi Tugas Pantau Perda
Oleh
AGNES THEODORA
· 1 menit baca
Jakarta, Kompas-Dewan Perwakilan Daerah dan Kementerian Dalam Negeri akan merancang peraturan untuk mengatur secara teknis koordinasi pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah sesuai kewenangan baru DPD yang diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam pertemuan Ketua DPD Oesman Sapta Odang dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018), keduanya membicarakan, rancangan peraturan itu perlu segera disusun agar kewenangan DPD dan Kemendagri tak tumpang-tindih. Seperti diketahui, Kemendagri juga punya tugas memantau dan mengevaluasi raperda dan perda. Hasil evaluasi diteruskan kepada pemerintah daerah dalam bentuk rekomendasi.
Editor:
Bagikan