JAKARTA, KOMPAS - Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum detil sehingga kerap kali terjadi tumpang tindih program. Urusan pemerintah yang bersifat konkuren pun rentan terjadi inefisiensi biaya dan tak akuntabel. Sistem pengawasan di daerah juga menjadi tidak maksimal.
Kepala Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara Hary Supriadi mengatakan, selama ini ada sejumlah sektor yang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih belum jelas. Sejumlah sektor itu dikerjakan secara bersama-sama dengan anggaran yang berbeda.
"Dengan konkuren ini, ada potensi tumpang tindih. Contoh, pendidikan, ekonomi, kesehatan, masih ada dana alokasi khusus, artinya ada intervensi sektoral. Tetapi, pembangunan di tiga sektor itu ada pendekatan sektoral dan regional. Masih belum jelas pembagiannya. Ada potensi biaya-biaya yang tidak efisien," ujar Hary dalam diskusi "Quo Vadis Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren" di Gedung LAN, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Hadir juga sebagai pembicara, antara lain Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Remigo Yolando Berutu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Edison Siagian, dan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng.
Menurut Hary, urusan pemerintah yang bersifat konkuren harus mengedepankan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. "Harus ada grand desain pembagian kewenangan supaya arah kewenangannya jelas," tuturnya.
Remigo Yolando Berutu membenarkan bahwa pemimpin di pemerintah kabupaten kerap merasa bingung soal pembagian kewenangan itu. Ia memberikan contoh, di sektor pendidikan sekolah menengah, saat ini sudah menjadi kewenangan provinsi. Namun, kerap kali permasalahan pendidikan di daerah lebih sering diadukan ke pemda daripada pemprov.
Tak hanya itu, di sektor perhutanan, Remigo juga menyayangkan tidak ada unit pengelola teknis yang seharusnya ada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Implikasinya koordinasi pelayanan publik jadi jauh. Pengawasan menjadi tak maksimal karena pemerintah provinsi dam pusat sulit rasanya mengontrol situasi di kabupaten," ujar Remigo.
Remigo berharap, pemerintah segera mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur detil pembagian kewenangan agar tidak saling tumpang tindih dan pelayanan kepada masyarakat dapat terjamin.
Sementara itu, Edison Siagian mengatakan, sebenarnya pembagian kewenangan yang konkuren sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Namun, ia mengakui, pembagian kewenangan itu masih belum detil sehingga akan dikeluarkan RPP.
"Aturan yang ada saat ini masih belum optimal. Karena itu, RPP sekarang masih pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Harus ada aturan yang jelas dan rinci supaya teman-teman di daerah bisa melaksanakan tugasnya dengan baik," ujar Edison.
Edison menambahkan, dalam RPP itu, nantinya juga akan memuat NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dari setiap Kementerian dan Lembaga yang akan menjadi acuan pemda. "Jadi kalau NSPK lengkap, otomatis pemimpin di daerah kan mengerjakannya jadi lebih jelas dan kami dari pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasannya juga mudah," tuturnya.