JAKARTA, KOMPAS — Pengacara Lucas kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Senin (15/10/2018). Ia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait dugaan menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro adalah tersangka kasus suap saat pengajuan peninjauan kembali terkait vonis yang diterimanya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kompas, 11/10/2018). Eddy diduga terjerat kasus suap terhadap bekas panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Nasution.
Lucas mengatakan, kembalinya Eddy setelah melarikan diri ke luar negeri selama hampir dua tahun merupakan kabar baik untuk dirinya. Eddy menyerahkan diri kepada KPK pada 12 Oktober lalu.
”Nanti akan terungkap kebenaran yang sebenarnya. Saya sangat yakin saya tidak bersalah dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan,” kata Lucas.
Lucas tidak memberikan keterangan lanjutan. Setelah mengucapkan kalimat itu, ia langsung masuk ke mobil KPK dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Sebagai latar belakang, tahun 2017, Eddy ingin kembali ke Tanah Air, tetapi hal itu urung dilakukan. Pada Agustus 2018, KPK mengajukan permohonan untuk menetapkan Eddy dalam daftar pencarian orang.
”Tanggal 29 Agustus, yang bersangkutan pun dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia. Tetapi, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, dia kembali terbang ke Bangkok, yang diduga tanpa melalui proses imigrasi,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Kompas, 13/10/2018).
Hal tersebut yang membuat KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka pada 1 Oktober lalu karena diduga membantu Eddy batal kembali ke Tanah Air. (SUCIPTO)