JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk menggunakan pidana korporasi terhadap perusahaan yang berkaitan dengan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hingga saat ini, ada 4 orang dari pihak Lippo Group yang ditetapkan sebagai tersangka dan salah satunya adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/10/2018) mengungkapkan tentang terbukanya kemungkinan pengembangan perkara dugaan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin itu dengan menjerat korporsi.
“Sudah jadi komitmen KPK kalau memang pidana korporasinya bisa dikenakan, tentu akan dilakukan demi keadilan. KPK juga sudah melakukannya kepada sejumlah korporasi. Tapi sekali lagi, KPK harus prudent dan tidak grasa-grusu,” ujar Saut.
Sudah jadi komitmen KPK kalau memang pidana korporasinya bisa dikenakan, tentu akan dilakukan demi keadilan. KPK juga sudah melakukannya kepada sejumlah korporasi. Tapi sekali lagi, KPK harus prudent dan tidak grasa-grusu
Sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, KPK telah menggunakannya untuk menangani sejumlah perusahaan. Perusahaan yang dijerat dengan pidana korporasi itu antara lain PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Tuah Sejati.
Penanganan terhadap korporasi sendiri tidak bisa serta merta dilakukan karena perlu ditemukan bukti dan fakta bahwa yang dilakukan perseorangan tersebut menguntungkan korporasi dan bertujuan untuk operasional perusahaan tersebut. Dengan menerapkan pidana korporasi, penyelamatan keuangan negara dapat dioptimalkan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah berpendapat senada. Pengembalian aset yang juga ditujukan pada korporasi dapat menyelamatkan uang negara yang telah dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Selain itu, pidana korporasi juga dapat mempersempit ruang gerak para koruptor mengingat sebagian besar pelaku suap adalah pihak swasta.
Billy Sindoro yang kini menjadi tersangka dalam perkara perizinan Meikarta ini bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada 2008, ia ditangkap tangan karena menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal sebesar Rp 500 juta terkait hak siar Liga Inggris di PT First Media dan PT Direct Vision yang berada di bawah Lippo Group.
Ia divonis 3 tahun penjara, bebas sekitar tahun 2012. Namun untuk memuluskan perizinan pembangunan Meikarta seluas 774 hektare yang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak perusahaan Lippo Group, Billy meminta anak buahnya yang turut menjadi tersangka untuk menjadi perantara suap
Dari total komitmen sebesar Rp 13 miliar, realisasi pemberian diduga mencapai Rp 7 miliar. Uang itu diberikan kepada sejumlah Kepala Dinas Kabupaten Bekasi dan juga Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sejak April hingga Juni 2018.
Denny Indrayana yang menjadi kuasa hukum PT MSU menyampaikan, perusahaan tersebut langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif. Hal ini dilakukan untuk mengetahui fakta yang terjadi sebenarnya. Di sisi lain, pihaknya akan berusaha kooperatif membantu KPK dalam mengungkap perkara ini.