logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Pertimbangkan Gunakan...
Iklan

KPK Pertimbangkan Gunakan Pidana Korporasi

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2-I-5nuEqAT-KfkwdlVgL3MOVJ8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Flaode-soal-bupati-bekasi_1539621684.jpeg
SUCIPTO UNTUK KOMPAS

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberi keterangan tentang penangkapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dugaan penerimaan hadiah, Senin (15/10/2018) malam.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk menggunakan pidana korporasi terhadap perusahaan yang berkaitan dengan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hingga saat ini, ada 4 orang dari pihak Lippo Group yang ditetapkan sebagai tersangka dan salah satunya adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/10/2018) mengungkapkan tentang terbukanya kemungkinan pengembangan perkara dugaan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin itu dengan menjerat korporsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000