logo Kompas.id
Politik & Hukum1.011 Napi Terancam Sanksi
Iklan

1.011 Napi Terancam Sanksi

Oleh
M Ikhsan Mahar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rO3uqQEe81WofWN3EElGGNnz8rk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fantarafoto-batas-akhir-wajib-lapor-napi-palu-161018-smt-4_1539582220-2.jpg
ANTARA FOTO/SAHRUL MANDA TIKUPADANG

Warga binaan membersihkan ruang tahanan pascagempa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/10). Kementerian Hukum dan HAM memberi batas akhir 26 Oktober 2018 bagi para narapidana (Napi) yang kabur pascagempa dan tsunami Palu-Donggala untuk menyerahkan diri, dan hingga 15 Oktober 2018, baru 81 warga binaan Lapas Kelas III Palu telah menyerahkan diri dari 556 napi yang kabur.

JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 1.011 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Tengah terancam tidak menerima sebagian hak, seperti remisi dan pembebasan bersyarat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunggu hingga 26 Oktober sebelum menetapkan daftar pencarian orang kepada seluruh napi yang belum menyerahkan diri.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumhan Ade Kusmanto menjelaskan, pihaknya telah memperpanjang masa waktu penyerahan diri kepada narapidana di enam LP dan rutan di Palu, Donggala, dan Parigi, yang berdampak gempa dan tsunami, akhir September lalu. Sebelumnya masa waktu itu berakhir pada 16 Oktober, tetapi napi diberikan waktu hingga 26 Oktober untuk kembali dan melanjutkan masa hukumannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000