JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 1.011 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Tengah terancam tidak menerima sebagian hak, seperti remisi dan pembebasan bersyarat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunggu hingga 26 Oktober sebelum menetapkan daftar pencarian orang kepada seluruh napi yang belum menyerahkan diri.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumhan Ade Kusmanto menjelaskan, pihaknya telah memperpanjang masa waktu penyerahan diri kepada narapidana di enam LP dan rutan di Palu, Donggala, dan Parigi, yang berdampak gempa dan tsunami, akhir September lalu. Sebelumnya masa waktu itu berakhir pada 16 Oktober, tetapi napi diberikan waktu hingga 26 Oktober untuk kembali dan melanjutkan masa hukumannya.
Penambahan waktu itu, tambah Ade, disesuaikan dengan masa tanggap darurat bencana yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulteng. Meski begitu, Ade memastikan, mayoritas fasilitas di keenam LP dan rutan telah membaik, terutama untuk pasokan air bersih, listrik, sinyal telekomunikasi, dan distribusi makanan.
“Kondisi LP dan rutan telah diperbaiki dan sudah layak dihuni, meski kondisinya belum 100 persen. Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu pengembalian para warga binaan,” kata Ade, Selasa (16/10/2018), di Jakarta.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, sejumlah 1.011 napi itu terdiri dari 329 napi asal LP Kelas IIA Palu, lalu 8 napi dari LP Khusus Anak Kelas II Palu, sebanyak 69 napi dari LP Perempuan Kelas III Palu, kemudian 322 napi asal Rutan Kelas IIA Palu, 279 napi dari Rutan Kelas IIB Donggala, dan 4 napi dari Rutan Parigi.
Andai hingga batas waktu 1.011 napi itu tidak menyerahkan diri, Ade menuturkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan kepolisian untuk menetapkan seluruh napi itu sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
“Kami juga akan berlakukan sanksi dengan tidak akan memberikan sebagian hak warga binaan yang masuk DPO,” katanya.
Sanksi itu mulai dari tidak memberikan remisi, pembebasan bersyarat, dan membatalkan surat keputusan bagi napi yang akan keluar dari LP atau rutan. Sementara itu, bagi napi yang telah menerima remisi Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan lalu, Ade menekankan, maka remisi itu juga akan dianulir.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, tim satuan kewilayahan Polri telah mengimbau warga binaan dan para keluarga napi untuk kembali ke LP atau rutan. Kemudian, Polri juga telah siap untuk menerbitkan DPO kepada seluruh napi yang masih menghirup udara bebas.
“Kalau sudah ada permintaan dari Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulteng, maka kami akan menerbitkan DPO untuk melakukan pencarian,” kata Dedi.