Kemendagri Berkomitmen Tolak Usulan Dana Saksi Parpol
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri berkomitmen menolak usulan dana saksi parpol pada Pemilu 2019 yang akan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pembiayaan saksi oleh pemerintah hanya sebatas untuk pelatihan dan pendidikan.
"Yang jelas, kami sudah punya komitmen tidak mungkin. Sikap kami sudah tegas bahwa pemerintah tidak bisa beri dana saksi parpol," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Sebelumnya, usulan dana saksi dari parpol muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kemendagri, kemarin. Pengajuan dana itu lantaran tidak semua parpol peserta Pemilu mempunyai dana yang cukup untuk membiayai saksi.
Menurut Soedarmo, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dana hanya diberikan untuk pelatihan saksi parpol. Namun demikian, ia mempersilakan kepada Komisi II DPR apabila tetap bersikeras mengusulkan dana saksi parpol ke dalam APBN.
"Kalau mereka (Komisi II) usul, silakan saja. Yang penting tidak melibatkan pemerintah, bukan merupakan keputusan bersama pemerintah untuk usulkan itu," katanya.
Selain itu, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak ingin terlalu jauh berkomentar soal itu. Menurut dia, usulan Komisi II itu masih harus dibahas dalam rapat bersama sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Itu hak DPR. DPR, kan, punya panitia anggaran," ujarnya.