Iklan
Tahan Diri Kampanye Media Massa
Oleh
Anthony Lee
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengingatkan para peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi rambu-rambu dalam masa kampanye, termasuk agar saat ini bisa menahan diri untuk tidak berkampanye dengan menggunakan medium media massa, baik elektronik maupun surat kabar.
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, di Gedung KPU di Jakarta, Rabu (17/10/2018), menuturkan, kampanye dalam bentuk pemaparan visi, misi, program, dan atau citra diri di media massa baru akan difasilitasi oleh KPU pada 21 hari terakhir menjelang masa tenang, yakni pada 24 Maret hingga 13 April 2019.
Editor:
Bagikan