JAKARTA, KOMPAS – Kelengkapan fasilitas 85 pengadilan baru turut memengaruhi independensi hakim. Pengadilan baru idealnya sesegera mungkin dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas dasar yang semestinya ada di pengadilan, sehingga hakim tidak mudah terpengaruh oleh tawaran-tawaran dari pihak luar, apalagi dari pencari keadilan, dalam menjalankan tugasnya.
Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, Senin (22/10/2018) di Jakarta menuturkan, 85 pengadilan baru yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali idealnya segera dilengkapi dengan fasilitas dasar yang sesuai dengan ketentuan UU, utamanya bagi hakim. Fasilitas dasar itu antara lain meliputi rumah dinas, dan jaminan keamanan bagi hakim.
“Kelengkapan fasilitas dasar bagi hakim itu penting, seperti tempat tinggal dan jaminan keamanan, sehingga mereka tidak mudah menerima tawaran-tawaran dari pihak luar terkait dengan profesi mereka sebagai pemberi keadilan. Acap kali keterbatasan fasilitas itu membuat hakim menerima tawaran dari pihak lain yang berujung pada digadaikannya independensi dan integritas mereka,” kata Erwin.
Selain kelengkapan fasilitas dasar, MA diharapkan bsia memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) bagi 85 pengadilan baru tersebut. Dengan demikian, pelayanan publik bagi pencari keadilan bisa dilangsungkan dengan baik.
Erwin menilai, ada penumpukan atau pemusatan SDM di sejumlah pengadilan besar di wilayah perkotaan. Di sisi lain, masih ada daerah-daerah yang kekurangan hakim, utamanya di daerah terpencil. Kondisi yang timpang ini perlu segera diatasi dengan optimalisasi tim promosi dan mutasi (TPM), sehingga jumlah hakim yang menumpuk di suatu tempat bisa didistribusikan atau dibagi rata dengan wilayah lain yang masih kekurangan, atau daerah pemekaran yang baru saja didirikan pengadilan.
“Hal pertama yang bsia dilakukan ialah dengan melakukan analisis kebutuhan MA. Selama ini ada keluhan kekurangan hakim, dan ini harus dilihat pula sumber masalahnya. Apakah memang jumlah hakim yang kurang ataukah sebenarnya ini problem pemerataan SDM saja. Jadi, isunya ialah manajemen penempatan hakim,” kata Erwin.
Sebanyak 85 pengadilan tingkat pertama di wilayah pemekaran diresmikan oleh Hatta Ali, Senin, di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Pendirian pengadilan baru itu diperlukan untuk memenuhi keperluan pencari keadilan seiring dengan dilakukannya pemekaran wilayah. Sebagian besar dari pengadilan yang diresmikan itu pembangunan fisiknya masih sedang berlangsung. Beberapa pengadilan masih menumpang pada kantor kecamatan, atau dipinjami kantor oleh kabupaten atau daerah setempat.
Sebelumnya Hatta mengatakan, dengan keterbatasan fasilitas yang ada, hakim harus tetap bertugas guna melayani pencari keadilan. Seiring dengan pelayanan yang berlangsung, MA berharap kelengkapan fasilitas pengadilan itu bisa diperhatikan dan dipenuhi oleh pemerintah.
Untuk keperluan pelayanan publik di 85 pengadilan baru itu, MA menyiapkan 977 pegawai pengadilan. Dari jumlah itu, 238 orang di antaranya adalah hakim, dan 694 orang lainnya adalah pegawai kepaniteraan, dan kesekretariatan.