logo Kompas.id
Politik & HukumPungutan Liar di Sektor...
Iklan

Pungutan Liar di Sektor Pelayanan Publik Masif

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QZfk4ZnnKfedtnccd1U-aZgrVYw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkabid-pu-batu2.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa pungli Kabid Cipta Karya Kota Batu Nugroho menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Pungutan liar masif terjadi di sektor pelayanan publik, baik di tingkat kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dari kecamatan hingga kelurahan. Peran inspektorat dan kepala daerah sangat penting untuk menghilangkan budaya pungli yang bisa mengarah perilaku koruptif itu.

Berdasarkan data Satuan Ttugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) periode 28 Oktober 2016 hingga 15 Oktober 2018, setidaknya ada 36.427 aduan pungli, baik melalui pesan pendek, surat elektronik, maupun aduan langsung. Angka itu didominasi oleh pengaduan pelayanan masyarakat mencapai 52 persen. Kemudian, laporan pungli ada di sektor pendidikan (20 persen), hukum (8 persen), perizinan (5 persen), kepegawaian (5 persen), serta pengadaan barang dan jasa (5 persen).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000