Kejaksaan Agung Nyatakan Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi Sama
Oleh
SUHARTONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung menggunakan dasar hukum yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kepolisian Negara RI. Dasar hukum yang digunakan, yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri, penanganan kasus korupsi bukan hanya kewenangan dari Kejaksaan Agung tetapi oleh KPK maupun Polri. Hal tersebut diatur sesuai Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama dalam konteks kerjasama tindak pidana korupsi.
"Mereka punya mekanisme sendiri-sendiri walaupun sebagian besar sama. Hanya leading sektornya yang berbeda. Misalnya, KPK melakukan penyelidikan kasus korupsi, berkasnya diserahkan ke Jaksa KPK dan tidak ke Kejagung," ujar Mukri, Kamis (25/10/2018).
Kasus yang masuk dalam tindak pidana khusus tersebut, setiap tahunnya berjumlah ratusan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Hal tersebut dapat dilihat melalui website resmi Kejaksaan Agung.
Adapun, mekanisme yang dilakukan Kejagung dalam menangani dugaan kasus korupsi, tahap awalnya adalah proses penyelidikan. Pada tahap ini, Kejagung meminta keterangan dari saksi-saksi untuk pengumpulan data. Ketika peristiwa sudah mulai terang baru dilakukan penyidikan. Tahap selanjutnya, roses penyitaan, penahanan, bahkan pemanggilan paksa pun bisa dilakukan.
"Setelah berkas lengkap dari proses penyidikan, dikirim ke penuntut umum dan masuk ke pengadilan," jelas Mukri.
Mengenai vonis terhadap tersangka tindak pidana korupsi, Mukri menjelaskan baik pedoman hukum hingga pengadilan yang digunakan sama. Minimal vonis hukuman adalah satu tahun. Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait kendala dan evaluasi terkait penanganan kasus korupsi, Mukri tidak berani memberikan keterangan. (Fransisca Natalia Anggraeni)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.