logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Agung Nyatakan Dasar...
Iklan

Kejaksaan Agung Nyatakan Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi Sama

Oleh
SUHARTONO
· 2 menit baca

https://cdn-assetd.kompas.id/8ARZ7OPbT2gDUTepWlgAOolk6aw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fkompas_tark_27790559_16_1.jpeg
Kompas

Farizal, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menjadi tersangka kasus suap perkara gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani lanjutan pemeriksaan, Senin (19/12).Kompas/Yuniadhi Agung (MYE)19-12-2016

JAKARTA, KOMPAS-Penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung menggunakan dasar hukum yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kepolisian Negara RI. Dasar hukum yang digunakan, yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000