logo Kompas.id
Politik & HukumRegulasi Belum Dukung Lapas...
Iklan

Regulasi Belum Dukung Lapas Industri

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GJlYgwpyOxqRT1nzU47RLtGvAN4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fantarafoto-batas-akhir-wajib-lapor-napi-palu-161018-smt-4_1539582220-3.jpg
ANTARA FOTO/SAHRUL MANDA TIKUPADANG

Warga binaan membersihkan ruang tahanan pascagempa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/10). Kementerian Hukum dan HAM memberi batas akhir 16 Oktober 2018 bagi para narapidana (Napi) yang kabur pascagempa dan tsunami Palu-Donggala untuk menyerahkan diri, dan hingga 15 Oktober 2018, baru 81 warga binaan Lapas Kelas III Palu telah menyerahkan diri dari 556 napi yang kabur. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/aww/18.

JAKARTA, KOMPAS-Pengelolaan lembaga pemasyarakatan berbasis industri bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi risiko kerusuhan di dalam lapas. Namun, di tengah jumlah penghuni yang melampaui daya tampung, lapas industri mesti didukung regulasi dan perubahan tata kelola lapas yang memungkinkan napi berproduksi.

Peneliti Center for Detention Studies, Gatot Goei, Rabu (24/10/2018), di Jakarta, mengatakan, program lapas industri sebenarnya bukan pendekatan baru dalam pengelolaan pemasyarakatan. Di banyak negara, seperti Australia, napi didorong menjadi tenaga kerja produktif sehingga produk-produknya bernilai jual dan bersaing dengan produksi manufaktur swasta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000