logo Kompas.id
Politik & HukumAmbang Batas Perkuat Sistem...
Iklan

Ambang Batas Perkuat Sistem Presidensial

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yM2SLE7OcT0H3Z431GX1doYf1cQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180917_PUTUSAN-PERKARA-PHP-_A_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

(ilustrasi) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memimpin sidang dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Senin (17/9/2018). Hari itu, MK memutus 9 perkara PHP dari 5 daerah di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi tidak mengubah pendiriannya mengenai konstitusionalitas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ketentuan mengenai ambang batas yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi serta mendorong terwujudnya sistem presidensial yang kuat serta penyederhanaan partai politik.

MK dalam pertimbangan putusannya atas perkara Nomor 49/PUU-XVI/2018, yang diajukan 12 pemohon perseorangan dan institusi, menyebutkan, MK tidak bisa mengubah pendiriannya mengenai konstitusionalitas ambang batas pencalonan presiden. MK merujuk kembali pada putusan-putusan terdahulu yang menyebutkan presidential threshold (PT) konstitusional. Salah satunya yang dirujuk kembali MK adalah putusan Nomor 53/PUU-XV/2017.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000