logo Kompas.id
Politik & HukumMencegah Korupsi dengan Sistem...
Iklan

Mencegah Korupsi dengan Sistem Manajemen Antisuap

Oleh
DODY WISNU PRIBADI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JehYGz1Utjnt0dKO0mLGt_I2OrA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181025_BUPATI-TULUNGAGUNG_A_web_1540458721.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (26/9/2018), memeriksa Bupati Tulungagung (nonaktif) Syahri Mulyo. Ia diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah saat ini sudah menerapkan standar nasional manajemen antikorupsi, antisuap, dan antigratifikasi (hadiah). Melalui Badan Standar Nasional dan pengawasan Kantor Staf Presiden, kini ada 52 instansi pemerintah yang sudah menerapkan standar internasional SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan untuk Organisasi. Diharapkan semua instansi pemerintah mengadopsi sistem ini paling lambat tahun 2019.

Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis Abraham Wirotomo di Surabaya mengatakan, SNI ISO merupakan produk standar manajemen buatan lembaga internasional untuk pencegahan korupsi. Pemerintah, menurut dia, memutuskan menggunakan standar layanan  berbasis internasional demi mendorong penguatan manajemen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000