SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah saat ini sudah menerapkan standar nasional manajemen antikorupsi, antisuap, dan antigratifikasi (hadiah). Melalui Badan Standar Nasional dan pengawasan Kantor Staf Presiden, kini ada 52 instansi pemerintah yang sudah menerapkan standar internasional SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan untuk Organisasi. Diharapkan semua instansi pemerintah mengadopsi sistem ini paling lambat tahun 2019.
Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis Abraham Wirotomo di Surabaya mengatakan, SNI ISO merupakan produk standar manajemen buatan lembaga internasional untuk pencegahan korupsi. Pemerintah, menurut dia, memutuskan menggunakan standar layanan berbasis internasional demi mendorong penguatan manajemen.
Abraham menjelaskan, Sistem Manajemen Anti-Penyuapan mengembangkan teknik dan metode serta paradigma penanggulangan antikorupsi dengan konsep pencegahan.
”Berbeda dengan penanggulangan melalui penindakan, metode pencegahan lebih efektif, mudah, dan murah. Dibandingkan jika dengan penanggulangan dalam bentuk OTT (operasi tangkap tangan) pelaku korupsi atau suap,” katanya.
Anggota staf KPK Bidang Pencegahan, Zulfadli Nasution, menyebutkan, ada bermacam-macam teknik yang bisa dilakukan atasan untuk mencegah perbuatan korupsi pegawai. ”Misalnya, atasan bisa mengawasi dengan melihat kelaziman perilaku bawahannya. Adakah yang gemar belanja barang mewah di luar kelaziman,” lanjutnya.
Cara lain, mengirim orang yang menawarkan gratifikasi jika bisa menjalin kerja sama dengan pejabat pada suatu institusi yang sedang diawasi. ”Misalnya, atasan mengirim orang yang mengikuti melalui tender. Misalnya, jika ada penawaran gratifikasi kepada pejabat si pemimpin lembaga,” ucapnya.
Teknik lain adalah whistle blowing system yang bisa dilakukan dengan cara-cara kreatif untuk menemukan si penerima suap di suatu instansi.
Abraham menuturkan, meski ISO 37001:2016 sudah diadopsi pemerintah sejak 2016, penerapannya kini masih bertahap. Hal ini, antara lain, dilakukan dengan pengujiannya terhadap bisnis UKM di daerah karena ISO juga harus dikaji oleh tim hukum suatu daerah.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.