JAKARTA, KOMPAS – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu dicegah bepergian ke luar negeri dalam kaitannya untuk pendalaman kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
“Surat permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah kami terima pada Jumat, 26 Oktober 2018. Peran kami melaksanakan permintaan itu sesuai dengan undang-undang, tetapi untuk perkara apa pencegahan itu, hal itu menjadi kewenangan penyidik untuk menjelaskan,” ujar Theodorus Simarmata, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (28/10/2018) di Jakarta.
Sesuai dengan Pasal 97 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jangka waktu pencegahan bagi seseorang ke luar dari wilayah Indonesia berlaku paling lama enam bulan, dan setelah habis masanya bisa diperpanjang kembali paling lama enam bulan. Pasal 16 UU Keimigrasian juga menyatakan, seseorang bisa dicegah manakala diperlukan untuk penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang meminta pencegahan kepada pihak imigrasi, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 91 UU Keimigrasian, antara lain Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI, Ketua KPK, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dihubungi terkait pencegahan Taufik, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kepastian mengenai hal itu akan disampaikan pada Senin (29/10) dalam konferensi pers di KPK.
“Saat ini kami belum bisa mengonfirmasi mengenai hal itu,” katanya.
Sebelumnya, Taufik pernah dimintai keterangan KPK, 5 September 2018. Ia mengatakan dirinya diperiksa dalam rangka penyelidikan oleh KPK dalam mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Belum pasti apakah ada kaitan antara alokasi anggaran pembangunan di dapil Taufik dengan adanya surat permintaan pencegahan yang diterima Ditjen Imigrasi dari penyidik KPK. Kepastian mengenai pencegahan Taufik, dan kasus yang terkait dengannya akan disampaikan KPK. “Informasi selengkapnya kami sampaikan Senin ini,” ujar Febri.
Partai Amanat Nasional memastikan masih melakukan kajian terhadap informasi terkait pencekalan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari PAN Taufik Kurniawan. Oleh karena itu, PAN akan memeriksa pengeluaran surat pencekalan tersebut ke KPK dan Ditjen Imigrasi.
"Kami perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi (surat pencekalan) itu," ujar Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Minggu (28/10) di Jakarta.
Verifikasi itu tidak hanya dilakukan kepada institusi yang mengeluarkan surat pencekalan, tetapi pimpinan PAN juga akan melakukan konfirmasi langsung kepada Taufik. Eddy menyatakan, upaya itu dilakukan untuk memastikan kebenaran kabar itu.