JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 426 narapidana dan tahanan pada lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tengah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang karena belum kembali sejak gempa, tsunami, dan likuefaksi, yang terjadi pada 28 September lalu. Daftar nama narapidana yang belum kembali itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, narapidana yang melarikan diri karena kondisi lapas rusak, diberi waktu hingga 29 Oktober 2018.
"Kami berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti pencarian. Data-data narapidana dan tahanan yang kami sampaikan untuk pencarian. Jajaran lapas dan rutan juga tetap berupaya mencari mereka," ujar Sri setelah meresmikan kegiatan Pameran Seni Napi Craft 2018 di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Ia mengatakan, karena tidak patuh terhadap kelonggaran waktu yang sudah ditetapkan, narapidana dan tahanan yang belum kembali akan mendapat sanksi. Masa pelarian di luar LP dan rutan tidak dihitung sebagai masa pengurangan pidana. "Mereka juga tidak diusulkan mendapat remisi," kata Sri.
Sebelum bencana melanda, para narapidana dan tahanan itu merupakan masyarakat binaan di Lapas Kelas IIA Palu, Cabang Rutan Parigi, Lapas Perempuan Palu, Rutan Palu, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palu. Awalnya, jumlah narapidana dan tahanan pada kelima LP dan Rutan itu tercatat 1.670 orang. Dengan begitu, 1.244 orang sudah menyerahkan diri dan kembali ke LP dan Rutan, sisanya masih belum kembali. (Sucipto)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.