logo Kompas.id
Politik & HukumHak Politik Fayakhun Terancam ...
Iklan

Hak Politik Fayakhun Terancam Dicabut

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-o4dH_Jw6QcM9a_dflvthK4db2U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180912_SIDANG-FAYAKHUN_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sidang Fayakhun - Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi (kiri) berlangsung di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, terancam dicabut hak politiknya selama lima tahun karena diduga menerima suap dari proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut RI. Pidana tambahan ini dinilai sesuai meski yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya.

Dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2018), Jaksa Kresno Anto Wibowo menyampaikan hukuman tambahan tersebut berfungsi guna melindungi masyarakat untuk sementara waktu serta memberikan efek jera kepada terdakwa. ”Agar masyarakat tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif, juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri. Maka dipandang perlu adanya pencabutan sebagian hak politik terhadap terdakwa dalam jangka waktu terentu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya” ujar Kresno.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000