logo Kompas.id
Politik & HukumKesalahan Ditimpakan kepada...
Iklan

Kesalahan Ditimpakan kepada Eni Maulani

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y_4TdRWT_I7cHIaU-31ECq-9_2o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181018_PENGADILAN_B_web_1539879085-3.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Terdakwa suap  terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo hadir dan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/10/2018). Sidang lanjutan itu  diisi dengan mendengarkan keterangan empat saksi dari PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) dan PT Samantaka Batubara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JAKARTA, KOMPAS - Inisiatif dan lobi terkait aliran dana dari pengusaha Johannes Budi Sutrisno Kotjo ditimpakan seluruhnya kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Baik mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham maupun mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku tak mengetahui sepak terjang Eni dalam memperoleh uang yang sebagian digunakan untuk kepentingan partai.

Namun, pernyataan Idrus tersebut terbantahkan saat jaksa memutar rekaman percakapan antara dirinya dan Eni. Idrus dan Novanto dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018), sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dengan terdakwa Kotjo.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000