logo Kompas.id
Politik & HukumHentikan Kriminalisasi dengan ...
Iklan

Hentikan Kriminalisasi dengan Pasal Karet UU ITE

Oleh
Cokorda Yudistira
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/e9VQ8SycM1g0z-iAhyW8KbUrCFA=/1024x673/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181104coka-uu-ite_1541331916.jpg
Kompas

Pertemuan Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bersama SAFEnet di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (4/11/2018). Paguyuban Korban UU ITE mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk kriminalisasi menggunakan UU ITE dan menghapuskan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

BADUNG, KOMPAS – Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network mendesak pemerintah agar menghargai dan menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sesuai Pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, pemerintah didesak menghentikan segala bentuk kriminalisasi menggunakan UU ITE dan menghapuskan pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.

Koordinator Paguyuban Korban UU ITE Muhammad Arsyad di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (4/11/2018), mengatakan, negara mengakui kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara berdasarkan UUD 1945. “Dalam UU ITE terdapat pasal-pasal karet yang digunakan sebagai senjata bagi penguasa atau pemilik modal untuk menjerat pengritik,” kata Arsyad.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000