Masyarakat Jangan Terpancing Isu yang Membuat Gaduh
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengimbau masyarakat untuk berpikir jernih dan tidak terpancing isu-isu yang membuat gaduh jalannya kampanye Pilpres 2019. Imbauan disampaikan untuk menanggapi isu pelecehan terhadap masyarakat Boyolali yang diutarakan oleh calon presiden Prabowo Subianto, beberapa waktu lalu.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono, Selasa (6/11/2018), menyampaikan, dalam masa kampanye Pemilu 2019 saat ini, masyarakat hendaknya tidak terpancing isu yang membuat gaduh suasana. Pernyataan Ferry tersebut menanggapi isu pelecehan terhadap masyarakat Boyolali yang diutarakan Prabowo Subianto.
”Kami meminta kepada semua pihak, baik masyarakat Boyolali maupun masyarakat secara umum, agar tidak terpancing suasana yang tidak baik. Kita juga harus bisa berpikir jernih dan bijaksana dalam memilah mana pernyataan yang berniat merendahkan dan mana yang dalam pola komunikasi interaktif,” ujar Ferry, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Prabowo dinilai telah melecehkan masyarakat Boyolali, Jawa Tengah, saat memberikan sambutan dalam kampanyenya beberapa waktu yang lalu. Sejumlah warga Boyolali pun menggelar aksi protes terhadap sambutan Prabowo tersebut pada Minggu (4/11).
Menurut Ferry, pernyataan Prabowo saat berkampanye di Boyolali bukan merupakan bentuk pelecehan. Namun, Prabowo sedang membangun komunikasi yang interaktif dengan memberikan gambaran keterbelakangan dan ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat.
”Pernyataan yang disampaikan Pak Prabowo merupakan sebuah pola interaksi di internal kami. Kami tidak menyangka pernyataan tersebut ditafsirkan sepihak dan dijadikan alat untuk menghasut serta memobilisasi dengan anggapan Pak Prabowo merendahkan masyarakat Boyolali,” tutur Ferry.
Selain itu, Ferry juga menyayangkan sikap Bupati Boyolali Seno Samodro yang memaki Prabowo Subianto dengan kata-kata kasar saat mengikuti aksi protes tersebut. Menurut dia, hal tersebut telah masuk ke dalam ujaran kebencian dan tidak patut disampaikan oleh kepala daerah.
Anggota Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, menilai ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Boyolali. Pelanggaran tersebut tentang jalannya pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Habiburokhman juga menilai Bupati Boyolali yang memaki Prabowo merupakan bentuk pelanggaran hukum Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ujaran kebencian.
”Sudah ada beberapa pihak yang melaporkan, baik ke Bawaslu maupun Bareskrim Polri. Kami berharap persoalan ini bisa diusut tuntas secara hukum dan pihak-pihak yang mungkin terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.
Sementara itu, saat menghadiri deklarasi dukungan dari kelompok ulama di Jakarta, Minggu (4/11), Prabowo menyatakan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan sebuah pelecehan, melainkan bentuk candaan. Ia juga mengaku kebingungan karena setiap ucapan dan candaannya justru selalu dipermasalahkan oleh pihak lain.
”Saya juga bingung kalau saya bercanda dipersoalkan. Kalau saya begini dipersoalkan, begitu dipersoalkan,” katanya.