JAKARTA, KOMPAS - Advokat Lucas melakukan berbagai cara untuk mencegah kembalinya mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, ke Indonesia. Bahkan, Lucas menyerahkan uang senilai 46.000 dollar Singapura melalui stafnya, Dina Soraya, kepada sejumlah pihak pemegang otoritas bandar udara dan imigrasi yang bersedia membantu pelarian Eddy.
Hal ini terungkap saat jaksa membacakan dakwaan milik Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018). Padahal, Eddy berniat kembali ke Indonesia pada 4 Desember 2016 untuk menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016 untuk perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Namun, terdakwa justru menyarankan tidak kembali ke Indonesia. Terdakwa juga menyarankan Eddy agar melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum di KPK. Terdakwa pun berjanji akan membantu,” kata jaksa Abdul Basir.
Dengan dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy, Eddy dibuatkan paspor palsu Republik Dominika bernomor RD4936460 dengan nama baru Eddy Handoyo Sindoro. Setelah hampir dua tahun dalam pelarian, Eddy akhirnya menggunakan paspor tersebut untuk berangkat dari Bangkok ke Malaysia pada 5 Agustus 2018 dan berniat kembali ke Bangkok pada 7 Agustus 2018. Akan tetapi, ia justru ditangkap petugas imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur sebelum menuju Bangkok karena diketahui menggunakan paspor palsu.
Eddy menyerahkan diri
Eddy pun dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda sebesar 3.000 ringgit Malaysia atau pidana penjara selama 3 bulan. Setelah membayar denda, Eddy juga wajib keluar dari Malaysia untuk kembali ke Indonesia sesuai dengan kewarganegaraan aslinya. Mengetahui rencana deportasi terhadap Eddy, Lucas menyiapkan rencana agar Eddy kembali lagi ke Bangkok tanpa melewati imigrasi yang ada di Indonesia.
Atas perintah Lucas, Dina berkoordinasi dengan anak Eddy serta meminta bantuan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Dwi Hendro Wibowo; petugas imigrasi Andi Sofyar; dan tenaga staf customer service, M Ridwan. Dari kerja sama pihak-pihak ini, Eddy berhasil terbang kembali ke Bangkok tanpa melalui imigrasi setelah dipulangkan dari Malaysia pada 29 Agustus 2018. Bowo pun memperoleh 33.000 dollar Singapura dari Lucas dan sisanya diberikan kepada petugas lain yang membantu.
Pada pertengahan Oktober 2018, Eddy akhirnya memilih menyerahkan diri dan dibawa pulang ke Indonesia untuk segera menjalani proses hukum. Penyerahan diri ini dilakukan setelah Lucas menjadi tersangka dalam kasus merintangi penanganan perkara dan ditahan pada 1 Oktober 2018.
Atas dakwaan ini, Lucas mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuwun pun menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pekan depan.